Satpol PP Gresik Soroti Warung di Tiga Jalan, 30 Pemilik Usaha Diberi Peringatan

beritajatim.com
3 jam lalu
Cover Berita

Gresik (beritajatim.com)- Aktivitas warung di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Gresik mulai mendapat perhatian serius pemerintah daerah. Sebanyak 30 pemilik warung di wilayah Kecamatan Gresik dan Kecamatan Kebomas dikumpulkan untuk mendapatkan pembinaan terkait ketenteraman dan ketertiban umum.

Pembinaan tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik sebagai upaya mencegah aktivitas usaha berkembang menjadi sumber gangguan ketertiban maupun keresahan di tengah masyarakat.

Puluhan pemilik warung yang mengikuti pembinaan berasal dari sejumlah lokasi, yakni Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Jalan Notoprayitno, serta Jalan Kapten Darmo Sugondo Gresik.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, kegiatan tersebut melibatkan Ketua DPRD serta pemuka agama.

Sejumlah instansi turut dilibatkan, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) DPMPTSP, dan PT Petrokimia Gresik.

“Pembinaan ini sesuai dengan Perda nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Selain itu, juga mengacu Perda nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras,” katanya, Senin (10/8/2026).

Masih menurut Sinaga, warung tak sekadar tempat jualan. Mantan Kepala Dinas Damkar ini berharap pemilik warung juga berperan menjaga suasana usaha agar tetap aman, tertib, bersih, serta tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.

“Kami menghimbau kepada pemilik usaha menjalankan bisnis bukan sekadar mengejar keuntungan. Ada tanggung jawab sosial dan lingkungan yang harus diperhatikan, termasuk menaati aturan yang berlaku di Gresik,” ungkapnya.

Pembinaan ini lanjut dia, bukan berarti melarang seluruh bentuk hiburan. Namun, kegiatan hiburan harus tetap berada dalam batas yang diperbolehkan, menjaga ketertiban lingkungan, menghormati masyarakat sekitar.

“Ini merupakan langkah preventif untuk mencegah munculnya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Supaya pemilik warung secara tertib dan bertanggung jawab,” pungkas AH.Sinaga. [dny/but]


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Benarkah Makan Kacang Bikin Jerawatan?
• 12 jam lalu
0
thumb
DPR dan Pemerintah Rapat Koordinasi Bahas Persiapan Pidato Kenegaraan 14 Agustus 2026
• 9 jam lalu
0
thumb
Investasi Mulai Ngegas, Jadi Penopang Baru Ekonomi Indonesia di Kuartal II 2026
• 19 menit lalu
0
thumb
Yayasan Harapan Ibu Minta Polisi Sterilisasi Area Sekolah Usai Temuan 995 Airsoft Gun
• 14 jam lalu
0
thumb
Viral MC Hajatan Dikeroyok hingga Pingsan di Sragen, Ini Penjelasan Polisi
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.