JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mencairkan Rp 19 triliun anggaran untuk pemerintah-pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Alhamdulillah tanggal 5 Agustus yang lalu dari hasil pembicaraan kita dan kemudian Pak Menkeu lapor kepada Bapak Presiden, Bapak Presiden sudah mengambil keputusan untuk membantu pemerintah daerah dan sudah keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026," kata Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Baca juga: Anggota DPR: Gaji PPPK adalah Hak, Jangan Sampai Tidak Dibayar!
Keputusan Menteri Purbaya itu terbit pada Rabu (5/8/2026) pekan lalu usai Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan membantu pemda-pemda yang kesulitan membayar gaji PPPK.
Tito mengungkapkan, tambahan dana yang dicairkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu sebesar Rp 19 triliun, atau lebih tepatnya Rp 18,9 triliun bagi 546 daerah.
"Rp 10 triliun di antaranya lebih ya itu adalah kurang bayar DBH yang dibayarkan kepada daerah-daerah. Kemudian Rp 8 triliun lebih itu adalah dari penambahan istilahnya top-up tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Jadi totalnya hampir Rp 19 triliun, Rp 18,9 sekian, Rp 19 triliun," katanya.
Baca juga: Hakim MK Saldi Isra: Daerah Berteriak, Perubahan Transfer Ancam Anggaran PPPK
Tito mengatakan, dengan adanya tambahan dana ini, diharapkan semua pemda mampu menyelesaikan permasalahan belanja pegawai PPPK maupun pegawai paruh waktu.
"Ya ini saya kira kebijakan Bapak Presiden yang sangat atensi ya terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah, terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," imbuh mantan Kapolri tersebut.
Tak boleh ada opsi P3K dirumahkanKebijakan itu didasari pemahaman pemerintah pusat yang telah menangkap keluhan dari pemda-pemda yang mengalami kesulitan membayar ASN PPPK di daerahnya.
“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai P3K ini dirumahkan, apalagi menganggur ya. Ya harus dibayar gajinya," kata dia.
Cara yang diterapkan untuk mengatasi kondisi tersebut adalah efisiensi anggaran yang tidak penting seperti perjalanan dinas hingga rapat yang tidak urgen.
Cara kedua yakni pembayaran kekurangan Dana Bagi Hasil atau DBH oleh pemerintah pusat.
Namun ternyata cara itu tidak cukup. Maka dikucurkanlah dana dari pemerintah sebesar nyaris Rp 19 triliun itu alias top-up dana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)