Elida Netty Kritik Keras dr. Tifa: Enggak Ada Kata Mengundurkan Diri dari Proses Hukum

cumicumi.com
4 jam lalu
Cover Berita
































Elida Netty mengkritik keras pernyataan dr. Tifauzia Tyassuma yang menyebut dirinya mundur dari kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Joko Widodo terkait isu ijazah. Pernyataan mundur tersebut sebelumnya disampaikan dr. Tifa lewat kanal YouTube pribadinya. Hal ini disampaikan Elida dalam sebuah acara podcast Special Interview, yang tayang di kanal Youtube Cumicumi.com. Elida Netty mengatakan bahwa dr. Tifa sepatutnya bertanggung jawab atas perbuatannya, tidak bisa  menyatakan mundur di tengah jalan.

"Suka tidak suka dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Enggak ada kata mengundur," ujarnya dalam video yang tayang pada hari Jumat (07/08/2026)

Ia menegaskan, status seorang tersangka tidak bisa dihentikan begitu saja atas kemauan pribadi yang bersangkutan. Menurutnya, status tersebut baru bisa gugur melalui mekanisme hukum resmi, bukan lewat pernyataan sepihak di media sosial. Seperti hal yang dilakukan dr. Tifa sekarang ini.

"Kok enak aja dia bilang seperti ini, saya mundur aja. Dia nganggap hukum ini seperti apa? Masyaallah," sambungnya

Elida pun turut menjelaskan, bahwa sejatinya yang berhak menghentikan proses hukum suatu perkara hanyalah pihak pelapor. Sedang dalam perkara ini, dr. Tifa berstatus sebagai tersangka. 

"Jika pelapor boleh mencabut. Jadi boleh dia cabut perkaranya. Nah, itu yang kemudian jadi persoalan selama ini. Mereka merasa bahwa ini perkara mereka. Padahal ini perkara pelapor," ujarnya.

Baca Juga: Gus Nur Nilai Riset dr. Tifa soal Ijazah Jokowi Sudah Tuntas: "Sudah Mentok, Enggak Ada Lagi"

Tak hanya itu, Elida Netty juga mempertanyakan alasan dr. Tifa yang mengklaim dirinya sudah 'bebas demi hukum' usai eksepsinya sempat diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurutnya, klaim tersebut keliru karena yang dinyatakan batal saat itu adalah dakwaan jaksa penuntut umum, bukan status tersangka dr. Tifa.

"Dia merasa dia menang. Sementara amar putusan dari putusan sela itu menyatakan kabur tidak cermat. Maka dakwaan ini batal demi hukum. Dakwaan bukan tersangkanya. Tifa dibatalkan. Tifa dibebaskan secara murni demi hukum, baru dia bebas," ucap Elida Netty, merujuk pada perbedaan antara pembatalan dakwaan dengan pembebasan status tersangka.

Elida menyamakan sikap mundur dr. Tifa dengan analogi seseorang yang telah melakukan kecelakaan fatal namun menolak bertanggung jawab.

"Dia itu, kita contoh buat ilustrasi sedikit, nabrak orang. Ma*i tidak ma*i, dia sudah salah. Kok enak aja dia bilang seperti ini, saya mundur aja. Itu yang mau ma*i orang mau enggak, dia mundur. Dia nganggap hukum ini seperti apa? Masyaallah," ujarnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Wanita Tewas Tertabrak KRL di Stasiun Jurangmangu Usai Lompat ke Rel
• 2 jam lalu
0
thumb
Potret Heli Jatuh di Hutan Kota: Hancur Lebur-Tak Ada Yang Selamat
• 15 jam lalu
0
thumb
Suka Gonta-Ganti Kelamin, Rahasia Kesukaan Warga RI Kini Diungkap
• 1 jam lalu
0
thumb
[FULL] 996 Senjata di Sekolah, Kunci Ruangan Masih dipegang IWD, Bambang Rukminto Bicara|SAPA MALAM
• 1 jam lalu
0
thumb
Ulasan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia yang Bakal Berkiprah di BRI Super League 2026/2027: Amunisi Persib Makin Megah!
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.