Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus Meme "Timpa Teks" Demo Agustus 2025

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut aktivis Khariq Anhar dengan hukuman pidana enam bulan penjara dalam kasus tuduhan manipulasi informasi elektronik terkait unggahan meme "timpa teks" demonstrasi Agustus 2025.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026) sore.

Sidang digelar sekira pukul 16.20 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 30 menit.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Khariq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Meme Timpa Teks Khariq Anhar Bentuk Satire dan Kritik Generasi Muda

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang, Senin.

Selain pidana kurungan, JPU menuntut Khariq untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Jaksa juga meminta majelis hakim merampas sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan, di antaranya satu unit handphone iPhone 12 Pro Max, satu unit handphone Vivo, serta akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat dan email milik Khariq.

Selain itu, jaksa juga turut membacakan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Untuk hal yang memberatkan, JPU menilai perbuatan Khariq telah meresahkan masyarakat luas dan memicu kericuhan demonstrasi pada Agustus 2025 silam.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat. Adanya aksi demo yang dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum maupun pemerintah," ujar salah satu jaksa, Tri Yanti Merlyn.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan,Khariq dinilai kooperatif selama proses peradilan berlangsung.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap kooperatif," tutur dia.

Baca juga: Meme Timpa Teks Dipidana, Ahli: Ini Bentuk Satir, Cuma untuk Komedi

Dinilai sengaja ubah isi berita

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyoroti perbuatan Khariq yang menyunting tangkapan layar berita dari media Redaksi Kota berisi pernyataan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menggunakan aplikasi Canva.

Jaksa memandang tindakan tersebut memenuhi unsur kesengajaan sehingga dapat dilakukan tuntutan pidana.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja dalam bentuk kesengajaan sebagai maksud karena sejak awal terdakwa memang menghendaki terjadinya perubahan terhadap informasi elektronik, serta menghendaki hasil perubahan tersebut dipublikasikan kepada masyarakat," kata Merlyn.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ojol Bakal Ditetapkan Jadi UMKM dalam Perpres, Bisa Dapat Insentif Bebas Pajak
• 1 jam lalu
0
thumb
Raul Fernandez On Fire di Silverstone, Jorge Martin Tetap Kokoh di Puncak Klasemen MotoGP
• 21 jam lalu
0
thumb
Pamer Ketajaman di Liga Belanda, Ole Romeny Disebut Jadi Mimpi Buruk Bagi Bintang PSV
• 23 jam lalu
0
thumb
Timnas Gagal di Piala AFF, PSSI Minta Pemain Tak Dihujat
• 13 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Hutan dan Lahan Melanda 10 Provinsi, Bromo Jadi yang Terparah di Jawa
• 53 menit lalu
0
Berhasil disimpan.