Yogyakarta: Kasus kekerasan di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, mulai disidangkan pekan depan. Pengadilan Negeri Yogyakarta telah melakukan sejumlah persiapan untuk persidangan tersebut.
"Rencana jadwal persidangan dilaksanakan Selasa, 18 Agustus 2026," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Sigit Kristianto, dihubungi Senin, 10 Agustus 2026.
Persidangan pekan depan akan digelar untuk 13 tersangka kasus kekerasan tersebut. Mereka terdiri atas ketua yayasan DK, kepala sekolah HP, serta 11 pengasuh, yakni FN, NF, LIS, EN, SRN, DR, HP, GA, SHG, DO, dan DM.
Baca Juga :
13 Tersangka Kekerasan Daycare Little Aresha Segera Disidang
Sidang perdana akan diawali dengan pembacaan dakwaan. Pengadilan juga telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
"Hakim yang akan menyidangkan perkara juga sudah ditentukan," ucap dia.
Juru bicara Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muhammad Ismail Hamid mengatakan proses persidangan dimulai setelah berkas dari kejaksaan diterima. Majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut telah ditunjuk.
"Sudah (berproses), majelis hakim terdiri dari lima hakim," ujar Ismail.
Sejumlah tersangka kasus kekerasan di Daycare Little Aresha. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Total ada 32 tersangka dalam kasus kekerasan di daycare tersebut. Dari jumlah itu, 13 tersangka akan disidangkan, sementara 19 tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan oleh Polresta Yogyakarta.
Ke-19 tersangka tersebut yakni AM (42), DD (34), DA (25), TA (22), SU (22), SQ (23), TS (23), JI (27) warga Kabupaten Bantul, FA (23), RF (37), AS (24), SR (30) warga Kota Yogyakarta, HD (24), TU (25) warga Kabupaten Gunungkidul, CK (29) warga Bantul, IN (24) warga Klaten, TN (30) warga Sleman yang merupakan guru TK, BU (29), dan YN (30) warga Kota Yogyakarta.
Berkas ke-19 tersangka tersebut ditargetkan selesai paling lambat awal September 2026 sebelum dilimpahkan ke Kejari Yogyakarta.





Komentar (0)