Peradi Bersatu Desak MA Pertegas Aturan Jumlah Pengajuan Praperadilan

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) didesak segera menerbitkan aturan terkait batasan pengajuan praperadilan yang dapat diajukan tersangka dalam penanganan perkara yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan.

Ia menjelaskan, telah menerima sejumlah aduan dari mahasiswa terkait batasan pengajuan praperadilan.

Baca Juga :
Praperadilan Kedua Asrul Azis Ditolak, KPK: Pertegas Penyidikan Sesuai Prosedur

"Hari ini kami mendesak Mahkamah Agung untuk segera mengeluarkan surat edaran atau Peraturan Mahkamah Agung dan atau di tingkat bawahnya langsung melaksanakan penetapan," sambungnya.

Ia juga menyoroti pengajuan praperadilan yang dilayangkan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia khawatir, tindakan tersebut akan ditiru tersangka lain sehingga menghambat jalannya sidang pokok perkara.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Satu Sendang, Ratusan Selang, dan Asa Warga Kalidadap 1 Berbagi Air saat Kemarau
• 23 jam lalu
0
thumb
Dasco Kumpulkan Kapolri, Panglima TNI hingga Kepala Staf 3 Matra, Ada Apa?
• 7 jam lalu
0
thumb
JajanSepuluhRibu Buka Ruang UMKM Lokal, Dorong Warga Antang Tetap Bisa Jajan di Tengah Harga Naik
• 12 jam lalu
0
thumb
Polda Sumut sita 169,6 kg ganja dan tangkap tiga orang
• 15 jam lalu
0
thumb
FIFA ASEAN Cup 2026: GBK dan Si Jalak Harupat Resmi Jadi Tuan Rumah
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.