Mataram: PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menggelar konsultasi publik sebagai bagian dari penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk rencana pembangunan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG) di Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kegiatan ini untuk memastikan pembangunan infrastruktur energi dilakukan secara transparan, partisipatif, dan memperhatikan aspek sosial maupun lingkungan. Konsultasi publik dihadiri Pemerintah Kota Mataram, Pemerintah Provinsi NTB, instansi teknis, aparat keamanan, tokoh masyarakat, perwakilan nelayan, pelaku UMKM, serta 65 warga yang berada di sekitar lokasi rencana pembangunan.
Sekretaris Perusahaan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) Mamit Setiawan menjelaskan, pembangunan fasilitas penyimpanan dan regasifikasi LNG merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk mengurangi ketergantungan pembangkit listrik terhadap bahan bakar minyak (BBM) melalui pemanfaatan gas alam cair (LNG) sebagai sumber energi yang lebih bersih, lebih efisien, dan lebih ekonomis.
Menurut dia, pengembangan infrastruktur tersebut diharapkan dapat meningkatkan keandalan pasokan energi, menurunkan biaya penyediaan tenaga listrik, serta mendukung percepatan transisi energi nasional menuju sistem ketenagalistrikan yang lebih berkelanjutan, khususnya di wilayah Nusa Tenggara.
"Regasifikasi LNG merupakan bagian dari komitmen PLN EPI dalam menghadirkan pasokan energi yang lebih bersih, andal, dan berkelanjutan. Melalui infrastruktur ini, kami ingin memastikan kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dengan lebih efisien, sekaligus mendukung upaya pengurangan emisi di sektor ketenagalistrikan," ujar Mamit dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Agustus 2026.
Baca Juga :
Peran LNG untuk Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global(Konsultasi publik rencana pembangunan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG di Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Mataram. Foto: Dok istimewa)
Asisten I Pemerintah Kota Mataram Lalu Martawang mengatakan, pembangunan fasilitas regasifikasi LNG merupakan bagian dari upaya mendukung penyediaan energi yang lebih bersih dan andal, sehingga proses perencanaannya harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat.
"Melalui konsultasi publik ini, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan harapan maupun kekhawatiran sehingga seluruh aspek sosial dan lingkungan dapat menjadi perhatian dalam penyusunan dokumen Amdal," ujar Lalu Martawang.
Senada, Lurah Tanjung Karang Permai, Nani Nurkomala menegaskan, konsultasi publik merupakan ruang dialog antara pemerintah, pemrakarsa, dan masyarakat. Menurutnya, seluruh saran, masukan, maupun aspirasi masyarakat akan dicatat secara resmi sebagai bagian dari penyusunan dokumen Amdal. PLN EPI mengedepankan komunikasi terbuka dan partisipatif Mamit menambahkan, keberhasilan proyek tidak hanya ditentukan oleh aspek teknis dan kesiapan infrastruktur, tetapi juga oleh kepercayaan serta dukungan seluruh pemangku kepentingan, khususnya masyarakat di sekitar lokasi pembangunan. Untuk itu, PLN EPI mengedepankan komunikasi yang terbuka dan partisipatif sejak tahap perencanaan.
"Seluruh masukan masyarakat akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen AMDAL dan pelaksanaan proyek, sehingga pembangunan ini dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat, lingkungan, dan ketahanan energi nasional," kata Mamit.
Pada sesi diskusi, masyarakat menyampaikan berbagai masukan terkait perlindungan mata pencaharian nelayan, keberlanjutan usaha masyarakat sekitar, prioritas tenaga kerja lokal, pengelolaan kawasan pesisir dan drainase, hingga upaya pelestarian lingkungan. Seluruh aspirasi tersebut diterima sebagai bahan penyempurnaan dokumen Amdal sekaligus menjadi masukan dalam perencanaan pelaksanaan proyek.
Secara umum, masyarakat menyatakan dukungannya terhadap rencana pembangunan fasilitas penyimpanan dan regasifikasi LNG dengan harapan pelaksanaan proyek tetap memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan serta terus mengedepankan komunikasi yang baik antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.
Melalui konsultasi publik ini, PLN EPI menegaskan komitmennya untuk mengembangkan infrastruktur energi yang tidak hanya mendukung keandalan pasokan listrik dan percepatan transisi energi nasional, tetapi juga mengedepankan prinsip Good Environmental Governance, pelibatan masyarakat, serta implementasi ESG dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dalam setiap tahapan pembangunan.




Komentar (0)