DJP Segera Hapus Pajak Transaksi ETF Emas

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Airlangga berharap penyesuaian insentif perpajakan ini mampu mendongkrak volume transaksi ETF Emas.

DJP Segera Hapus Pajak Transaksi ETF Emas. (Foto Istimewa)

IDXChannel – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah membuka peluang untuk merevisi perlakuan pajak atas transaksi Electronic Gold Receipt (EGR) pada produk Exchange Traded Fund (ETF) Emas. Langkah ini diambil untuk mendorong geliat likuiditas serta meningkatkan daya tarik transaksi ETF Emas di pasar modal domestik.

Menurut Airlangga, pihak Kemenko Bidang Perekonomian telah menjalin koordinasi bersama Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna membahas penyesuaian aturan perpajakan tersebut.

Baca Juga:
Tips MotionTrade: 4 Cara Mengelola Risiko Investasi ETF

"Dan tentu tadi sudah berbicara dengan Pak Wamen Keuangan dan Pak Dirjen (Pajak) yang terkait dengan perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 terhadap transaksi EGR," ujarnya di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (10/8/2026).

Airlangga berharap penyesuaian insentif perpajakan ini mampu mendongkrak volume transaksi ETF Emas agar dapat bersaing sejajar dengan instrumen investasi lainnya di bursa.

Baca Juga:
ETF Emas Resmi Diluncurkan, Perluas Pilihan Produk Investasi di Pasar Modal

"Sekarang ini harapannya bisa meningkatkan transaksi dan setara dengan transaksi yang lain, terutama yang di bursa," ujar Airlangga.

Baca Juga:
Wamenkeu Juda Agung Nilai Peluncuran ETF Emas Bakal Dorong Pendalaman di Pasar Modal

Di kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, formulasi teknis perpajakan untuk ETF Emas pada dasarnya telah selesai dibahas di internal DJP. Saat ini, DJP tinggal menunggu penetapan dan koordinasi final bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Di teknis, di DJP udah final. Tetapi kan mesti koordinasi dengan SEF sama Pak Menteri Keuangan," kata Bimo.

Bimo menjelaskan, dari kajian teknis, skema perpajakan ETF Emas berpeluang disamakan dengan perlakuan pajak pada instrumen surat berharga, termasuk potensi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta PPh Pasal 22.

"Technically seharusnya itu bisa dibersamakan dengan surat berharga dan bisa dibebaskan PPh 22-nya sama PPN-nya. Cuma kita mesti koordinasi dulu dengan Dirjen SEF sama lapor ke Pak Menteri Keuangan," ujar Bimo.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BPS: Harga Daging Sapi Di Atas HAP Pada Awal Agustus 2026 Mencapai Rp143.737 Per Kg
• 1 jam lalu
0
thumb
Mal Nipah Park Makassar Terbakar, Operasional Berlanjut
• 10 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Antam (ANTM) Stagnan di Rp2.690.000 per Gram
• 10 jam lalu
0
thumb
Es Kopi yang Paling Cocok untukmu Berdasarkan Bulan Kelahiran
• 14 jam lalu
0
thumb
"Petal" milik Ariana Grande masuk daftar nomor 1 Billboard 200
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.