Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia memastikan rencana demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih terus berjalan. Proses perubahan struktur kepemilikan Bursa tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam beberapa bulan mendatang.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Patria Sjahrir mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jajaran Direksi BEI. Selain membahas skema demutualisasi, Danantara juga tengah mematangkan rencana investasinya dalam proses tersebut.
"Soal demutualisasi, kita masih proses. Baik dengan OJK dan juga dengan Direksi Bursa. Ya, insyaallah, berapa bulan ke depan bisa rampung. Nanti detailnya bakal kita share ke semua sebentar lagi," ujar Pandu saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Pandu menjelaskan, dalam rencana tersebut Danantara akan mengarahkan Danantara Investment Management (DIM) untuk menjalankan investasi terkait kepemilikan saham BEI.
"Dari BPI memberi arahan untuk DIM untuk melaksanakan investasi untuk demutualisasi tersebut," jelasnya.
Demutualisasi BEI merupakan bagian dari perubahan struktur kepemilikan BEI, yang selama ini identik dengan kepemilikan oleh anggota bursa. Melalui skema baru, struktur kepemilikan diharapkan menjadi lebih terbuka sekaligus memperkuat tata kelola dan pengembangan pasar modal Indonesia.
OJK Bidik Aturan Demutualisasi BEI Selesai Akhir AgustusKepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menargetkan aturan demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan selesai pada akhir Agustus 2026. Lalu, aturan itu akan diterbitkan pada kuartal III-2026.
Setelah penyusunan regulasi rampung, OJK akan membuka konsultasi publik agar masyarakat dan pelaku industri dapat memberikan masukan sebelum aturan ditetapkan.
Baca Juga: Ditunggu 15 Tahun, ETF Emas Akhirnya Resmi Melantai di BEI
Baca Juga: Bank BUMN Paling Jor-joran Kasih Pinjaman, OJK Beberkan Angkanya
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Saham yang Dikuasai Danantara di Pasar Modal
"Dalam waktu dekat kami akan memfinalisasi legal drafting dari OJK ini yang akan memasuki fase mengundang partisipasi publik dan akan disampaikan secara terbuka lalu di website OJK," kata Hasan.
Melalui rancangan Peraturan OJK (RPOJK), struktur kepemilikan BEI akan mengalami perubahan. Jika sebelumnya saham Bursa hanya dapat dimiliki anggota bursa, nantinya kepemilikan juga dapat berada di tangan individu maupun badan hukum Indonesia, termasuk pihak yang bukan anggota bursa.
Namun, OJK tetap menyiapkan batasan kepemilikan untuk mencegah konsentrasi saham pada satu pihak dan menjaga independensi Bursa.
"Secara umum nanti di konsepnya itu kurang lebih ada batasan kepemilikan sejumlah tertentu dan dalam hal ada pihak yang memiliki karakteristik persyaratan khusus sebagai mitra strategis," ungkap Hasan.






Komentar (0)