Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku begal yang aksinya viral di media sosial. Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari mengamati korban di bank, membuntuti, hingga mengeksekusi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, keenam pelaku ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Bekasi. Dua di antaranya mendapat tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
“Kami sampaikan bahwa enam orang pelaku sudah kami lakukan penangkapan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Terhadap dua orang pelaku, karena keduanya melakukan perlawanan pada saat dilakukan penangkapan, maka kami melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua tersangka tersebut,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin (10/8).
Iman menjelaskan, para pelaku menjalankan aksi dengan membagi tugas. Salah satu pelaku mengamati korban saat mengambil uang di bank. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pelaku lain yang sudah menunggu di jalur yang akan dilewati korban.
“Kalau perannya, dari pelaku yang sudah kami amankan itu, ada yang berperan untuk menggambar di banknya. Jadi, salah satu pelaku itu melakukan pengamatan di bank pada saat korban sedang mengambil sejumlah uang,” ujar dia.
“Kemudian, dari pelaku yang melakukan pengamatan menginformasikan kepada pelaku yang lainnya yang sudah bersiaga di jalan yang mungkin nanti akan dilewati oleh korban,” lanjutnya.
Setelah korban keluar dari bank, pelaku lain membuntuti hingga menemukan kondisi yang dianggap memungkinkan untuk melakukan aksi.
“Kemudian begitu keluar dari bank, korban diikuti, melihat situasi dan kondisi di lapangan memungkinkan untuk dieksekusi oleh pelaku yang lainnya, maka pelaku yang lainnya melakukan eksekusi sebagai eksekutornya. Jadi, keenam pelaku ini semuanya berbagi peran, dari mulai yang mengamati, kemudian yang mengikuti, sampai dengan eksekutornya sudah kami amankan semuanya,” kata Iman.
Dalam aksi terakhir, komplotan tersebut membawa uang korban senilai Rp 30 juta. Iman memastikan korban tidak mengenal para pelaku.
“Jadi dia melihat di bank, kemudian dia ikutin, baru dia eksekusi,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, keenam tersangka juga diduga telah melakukan tiga kali pencurian dengan kekerasan menggunakan modus serupa. Aksi itu terjadi di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur.
“Dan kami terus akan melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan jalanan dengan tegas. Kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat,” kata Iman.
Polisi menyita empat sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, dua sepeda motor hasil kejahatan, serta senjata tajam yang digunakan para pelaku.
Keenam tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 479 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih mendalami rekam jejak para pelaku.
Kasus ini sebelumnya terjadi di depan Tokma Cibitung, Jalan Selang, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Rabu (5/8) siang. Saat itu, korban diduga menjadi sasaran setelah mengambil uang tunai sekitar Rp 30 juta dari bank.
Polsek Cikarang Barat sebelumnya telah melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan korban dan sejumlah saksi.






Komentar (0)