TANGERANG, KOMPAS.com – Lima pria yang diduga menganiaya mantan karyawan usaha koperasi atau bank keliling di Panongan, Kabupaten Tangerang, telah ditangkap Polresta Tangerang.
Meski para pelaku telah diamankan, korban berinisial PG (25) hingga kini masih mengalami trauma dan belum pulih sepenuhnya, baik secara fisik maupun psikologis.
Kuasa hukum PG, Risman Harefa, mengapresiasi langkah polisi yang telah menangkap dan menahan para tersangka.
Baca juga: Polisi Tangkap Bos Bank Keliling dan Bawahannya yang Aniaya Eks Karyawan di Tangerang
"Kami sebagai penasihat hukum sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polresta Tangerang dalam melakukan pengejaran pelaku, menangkap, dan menahan para pelaku yang tidak manusiawi ini," ujar Risman saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).
Risman mengatakan, PG saat ini masih berada di wilayah Tangerang untuk menjalani masa pemulihan setelah peristiwa tersebut.
Menurut dia, kondisi psikologis korban masih terganggu akibat kejadian yang dialaminya.
Baca juga: Pegawai Bank Keliling di Tangerang Trauma Usai Dianiaya-Disekap Bosnya, Takut Keluar Rumah
"Untuk posisi korban saat ini masih belum sembuh total. Korban belum juga mendapat pelayanan fasilitas ke psikolog karena dia sangat trauma atas kejadian ini," kata Risman.
Risman menambahkan, tim kuasa hukum akan mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan korban serta pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berlangsung.
Baca juga: Pesan Terakhir Pekerja Bank Keliling di Tangerang ke Istri Sebelum Disiksa Bos: Kalau Enggak Pulang, Saya Jadi Mayat
"Tentu kami akan mengawal kasus ini dengan juga meminta perlindungan hukum ke LPSK untuk mendapatkan hak medis dan segala macamnya. Dan kita lihatlah proses hukumnya yang berjalan di Polresta Tangerang, kita tetap ikuti," pungkasnya.
Lima Tersangka DitangkapKelima tersangka yang ditangkap polisi masing-masing berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan D (21).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kasus tersebut bermula ketika PG memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya di usaha koperasi atau bank keliling milik EDD.
Baca juga: Niat Resign, Pekerja Bank Keliling di Tangerang Malah Dianiaya dan Disekap Bosnya
PG diketahui baru bekerja sejak 25 Juli 2026. Setelah memutuskan berhenti, korban menemui EDD untuk menyampaikan keinginannya tersebut.
Namun, EDD meminta PG menunggu kedatangan pengawas berinisial SD.
"Namun, persoalan tersebut justru menimbulkan persoalan", kata Indra Waspada dalam keterangan resmi, Senin (10/8/2026).
Sekitar pukul 23.00 WIB, SD tiba di lokasi. PG kemudian kembali menyampaikan keinginannya untuk mengundurkan diri.
Baca juga: Cerita Ria Andalkan Bank Keliling untuk Bangun Rumah yang Ludes Terbakar
"Perkara ini terjadi pada Selasa, (28/7/2026), sekitar pukul 23.00 WIB hingga Rabu, (29/7/2026) dini hari," kata Indra Waspada.
Peristiwa tersebut kemudian berujung pada tindakan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap PG.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)