Menteri LH Siapkan Aturan Produsen Wajib Kelola Limbah Produk Kemasan

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat menyoroti besarnya sampah plastik dari kemasan produk mi instan yang mencapai puluhan miliar bungkus setiap tahunnya. Jumhur menyebut pihaknya tengah menyiapkan aturan yang nantinya mengharuskan perusahaan untuk mengelola limbah hasil produk, seperti plastik hingga bekas elektronik.

Jumhur menyampaikan hal tersebut saat menghadiri acara peluncuran perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan Indonesia di fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026). Dia mengatakan salah satu upaya untuk mengatasi persoalan sampah dari produk tersebut dilakukan melalui penerapan Extended Producer Responsibility (EPR).

"Sebentar lagi Kementerian Lingkungan Hidup akan mengeluarkan namanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang EPR. EPR itu Extended Producer Responsibility," kata Jumhur.

Jumhur menjelaskan EPR mengatur tanggung jawab produsen terhadap limbah dari produk yang mereka hasilkan. Produsen akan diminta ikut memastikan sampah setelah produk digunakan dapat dikelola dengan baik.

"Jadi semua produsen-produsen yang menghasilkan limbah-limbah yang seperti plastik dan sebagainya itu kita minta untuk bertanggung jawab, sampah-sampah yang setelah dipakai itu bisa dikelola dengan baik," ujarnya.

Baca juga: Menteri LH Usul Pemulung Diganti Jadi Pekerja Pemilah Sampah

Jumhur mencontohkan produk mi instan yang menghasilkan sampah plastik dalam jumlah besar. Dia menyebut satu produk mi instan dapat beredar hingga 20 miliar bungkus setiap tahun.

"Sebagai contoh, ada satu produk makanan mi, mi rebus ya, mi. Itu 20 miliar bungkus setiap tahun," jelasnya.

Menurutnya, jumlah tersebut baru berasal dari satu produk. Sementara satu perusahaan dapat memiliki sejumlah produk lain yang juga menghasilkan limbah.

Jumhur mengatakan terdapat sekitar 8.600 pabrik di Indonesia yang menghasilkan berbagai jenis limbah, termasuk plastik dan limbah elektronik. Melalui EPR, produsen nantinya diminta mengeluarkan sejumlah dana untuk setiap produk yang menghasilkan sampah.

Jumhur mencontohkan jika dikenakan kontribusi Rp 5 untuk setiap kemasan, dana yang terkumpul dari miliaran kemasan tersebut dapat mencapai jumlah yang sangat besar.

"Kalau kita katakanlah kenakan Rp 5 saja, kalau Rp 5 per plastik Pak, itu artinya kalau bungkus itu tadi, bungkus mi tadi itu sudah 100 miliar terbungkus, baru satu bungkus. Jadi ini bisa triliunan itu dana terkumpul," ujarnya.

Namun, Jumhur menegaskan dana tersebut tidak akan dikelola pemerintah. Dana akan dikelola oleh produsen melalui badan khusus yang disebut Producer Responsibility Organization (PRO).

"Jadi dikelola sendiri oleh mereka, dibangun satu badan namanya PRO, Producer Responsibility Organization," katanya.

Baca juga: Menteri LH Ungkap Pemilik SixNine Padel Bandung Bayar Denda Rp 100 Juta

Menurut Jumhur, skema tersebut juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru atau green jobs. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk memastikan sampah dari produk-produk tersebut dapat dikelola dengan baik.

"Nanti ada regulasinya, siapa-siapa yang menjadi PRO dan pegawai-pegawai di situ adalah mereka yang kita sebut dengan kerja green job," imbuhnya.




(bel/dwr)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemarau Datang, Warga Sumsel Kembali ”Makan Asap” Karhutla
• 6 jam lalu
0
thumb
China Jadikan Scarborough Reef Cagar Alam, AS Tak Terima dan Bela Filipina
• 8 jam lalu
0
thumb
Update Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Agustus 2026, Cek di Kotamu
• 9 jam lalu
0
thumb
Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo Jadi Target Bom Bunuh Diri
• 7 jam lalu
0
thumb
Hilirisasi Bauksit Jadi Pijakan Pengembangan Mineral Strategis Indonesia
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.