Update Kasus Korupsi MBG, Kejagung Panggil 16 Saksi Hari Ini

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Petugas Kejagung saat menggiring mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) serta Sony Sonjaya (SS), selaku tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemanggilan terhadap 16 saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, belasan saksi tersebut dipanggil untuk diperiksa pada Senin (10/8/2026).

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil 16 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026" kata Anang, Senin.

Dia menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Baca Juga: Kejagung Pastikan Penyidikan Kasus MBG Tetap Jalan, Sudah Periksa Lebih dari 50 Saksi

"Proses penyidikan terkait perkara ini akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ucapnya.

Dalam kasus tata kelola MBG yang ditangani Kejagung, saat ini sudah ada tujuh tersangka yang ditetapkan. 

Tiga tersangka yang ditetapkan pertama kali adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP), dan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS). 

Empat tersangka selanjutnya ditetapkan Kejagung secara bertahap, yakni pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan orang dekat Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono (AM) yang berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik dalam pengadaan di BGN.

Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS), dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka Lodewyk Pusung di Kasus Korupsi MBG

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kejagung
  • kasus korupsi mbg
  • bgn
  • saksi kasus mbg
  • korupsi MBG
  • pemeriksaan saksi kasus MBG
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Apresiasi Terbitnya PMA Ditjen Pesantren, HNW: Kami Tunggu Tindak Lanjut Konkretnya
• 42 menit lalu
0
thumb
Pemerintah Siapkan Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan bagi Warga yang Tak Kebagian Undangan Upacara HUT RI
• 18 jam lalu
0
thumb
Prabowo Terima Dirut Pertamina di Hambalang, Perintahkan Anak-Cucu Perusahaan BUMN Dipangkas
• 6 jam lalu
0
thumb
Menuju HUT ke-81 RI, Inilah 5 Contoh Puisi Tema Hari Kemerdekaan, Singkat Namun Menyentuh!
• 7 jam lalu
0
thumb
Cadangan Emas China Bertambah 20 Ton pada Juli 2026, Terbanyak sejak 2023
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.