JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemanggilan terhadap 16 saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, belasan saksi tersebut dipanggil untuk diperiksa pada Senin (10/8/2026).
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil 16 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026" kata Anang, Senin.
Dia menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca Juga: Kejagung Pastikan Penyidikan Kasus MBG Tetap Jalan, Sudah Periksa Lebih dari 50 Saksi
"Proses penyidikan terkait perkara ini akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ucapnya.
Dalam kasus tata kelola MBG yang ditangani Kejagung, saat ini sudah ada tujuh tersangka yang ditetapkan.
Tiga tersangka yang ditetapkan pertama kali adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP), dan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS).
Empat tersangka selanjutnya ditetapkan Kejagung secara bertahap, yakni pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan orang dekat Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono (AM) yang berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik dalam pengadaan di BGN.
Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS), dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka Lodewyk Pusung di Kasus Korupsi MBG
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- kasus korupsi mbg
- bgn
- saksi kasus mbg
- korupsi MBG
- pemeriksaan saksi kasus MBG






Komentar (0)