Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil belasan saksi untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (10/8/2026).
Advertisement
Para saksi berasal dari berbagai pihak, mulai dari swasta, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga tenaga ahli Badan Gizi Nasional (BGN).
"Senin 10 Agustus 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memanggil 16 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 samapai dengan 2026," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin.
Dia menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," jelas Anang.
Adapun 16 orang yang dipanggil yakni:
- IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada BGN.
- MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat.
- GW selaku Staff Keuangan PT NGS.
- Direktur PT MDT.
- Direktur PT AJS.
- Direktur PT WMB.
- Direktur PT ACG.
- Direktur PT BCS.
- Direktur PT BMA.
- Direktur PT EC.
- Direktur PT SSA.
- Direktur PT MHT.
- Direktur PT MTS.
- Yayasan PRL.
- Ketua Yayasan HJC dan HJM.
- MNH.





Komentar (0)