Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan langkah proaktif dengan menjangkau keluarga almarhum Sutrimo untuk menawarkan hak perlindungan dan pendampingan hukum terkait kasus kematian yang tengah ditangani kepolisian.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus tersebut. LPSK selanjutnya akan mendatangi keluarga Sutrimo untuk memberikan informasi mengenai hak perlindungan yang dapat diajukan.
Advertisement
"LPSK sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini. Selanjutnya, LPSK akan lakukan proaktif untuk menjangkau keluarga almarhum Sutrimo terlebih dahulu. Nanti tergantung keluarganya akan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK atau tidak," kata Susilaningtias di Jakarta, Senin.
Menurut dia, apabila keluarga Sutrimo mengajukan permohonan perlindungan secara resmi, LPSK akan melakukan penelaahan terhadap berkas dan dokumen yang disampaikan.
Susilaningtias mengatakan pihaknya belum dapat menentukan kelayakan keluarga maupun saksi untuk mendapatkan perlindungan sebelum permohonan resmi diterima dan ditelaah.
Meski demikian, LPSK membuka kemungkinan memberikan perlindungan darurat apabila tim menemukan kondisi mendesak saat bertemu keluarga Sutrimo.
"Saksi, korban, ahli, atau pelapor dapat diberikan perlindungan darurat karena ada situasi yang mengancam jiwa, kondisi medis atau psikologis yang membutuhkan penanganan segera, serta kebutuhan pendampingan penanganan perkara pidana," ujarnya.
Dia menjelaskan, perlindungan darurat dapat diberikan apabila hasil penjangkauan di lapangan menunjukkan adanya kondisi yang memenuhi kriteria tersebut.
Dengan demikian, keluarga Sutrimo berpeluang mendapatkan perlindungan darurat apabila tim LPSK menemukan adanya ancaman atau kebutuhan mendesak yang memerlukan penanganan segera.





Komentar (0)