Alasan Hakim Tolak Praperadilan Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba dalam Kasus Kuota Haji

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba dalam kasus kasus dugaan korupsi kuota haji untuk seluruhnya.

“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di PN Jaksel, Ragunan, Senin (10/8/2026).

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Ketum Kesthuri Asrul Aziz Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Asrul dilakukan sesuai prosedur yang berlaku yaitu melalui surat penetapan penggeledahan.

Lalu, terdapat surat dari ketua pengadilan dan dituangkan dalam berita acara penggeledahan.

“Menimbang, terkait ketentuan penggeledahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), penggeledahan dilakukan berdasarkan surat penetapan penggeledahan,” ujarnya.

Baca juga: Sidang Perdana Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji Digelar 11 Agustus

Hakim menyatakan bahwa Asrul sudah pernah mengajukan permohonan praperadilan terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang penetapan tersangka.

Hakim juga mengatakan, pengajuan praperadilan dengan petitum terkait status tersangka itu hanya dapat diajukan satu kali.

"Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ucap dia.

Baca juga: Kuota Haji Khusus Digugat ke MK karena Dinilai Diskriminatif

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permohonannya teregistrasi dengan nomor perkara: 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel.

Kali ini, Asrul menggugat KPK dalam hal ini pimpinan KPK terkait upaya paksa penggeledahan.

Korupsi Kuota Haji

KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

KPK menduga, terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks stafsus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu.

Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji

Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.

KPK menyebutkan, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Reformasi Birokrasi
• 21 jam lalu
0
thumb
Keluarga Sutrimo Mengaku Dapat Santunan Rp20 Juta Tapi Ponsel Raib
• 19 jam lalu
0
thumb
Bayang-bayang Menyeramkan Tetap Mengikuti PPPK dan P3K Paruh Waktu
• 8 jam lalu
0
thumb
Balas Serangan Saudi, Houthi Gempur Kilang Minyak Aramco
• 20 jam lalu
0
thumb
Gudang Sekolah di Pejagalan Jakut Terbakar, 70 Personel Damkar Dikerahkan
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.