Pantau - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendorong Direktorat Jenderal Pesantren segera beroperasi dan memperjuangkan peningkatan alokasi dana abadi Pesantren yang terpisah dari dana abadi pendidikan setelah terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026.
Hidayat mengapresiasi terbitnya PMA tersebut karena menjadi tahap akhir pembentukan organisasi dan tata kelola Ditjen Pesantren di Kementerian Agama setelah proses yang diperjuangkan sejak hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Wakil Ketua MPR yang akrab disapa HNW itu mengatakan selama masa reses DPR RI dirinya juga menerima banyak aspirasi dari tokoh keumatan dan guru mengaji mengenai dukungan pemerintah terhadap lembaga keagamaan, termasuk pesantren.
"Alhamdulillah, akhirnya proses panjang ini sampai juga pada terbentuknya organisasi tata kelola Ditjen Pesantren secara lengkap melalui PMA Nomor 16 Tahun 2026. Semoga dengan sudah adanya kepastian struktur, SDM terbaik bisa ditempatkan di sana dan segera bekerja mengafirmasi beragam kegiatan dan kebutuhan Pesantren di Indonesia, termasuk memperjuangkan peningkatan alokasi dana abadi Pesantren yang terpisah dari dana abadi pendidikan," ujar Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Hidayat mengatakan persetujuan Presiden terhadap pembentukan Ditjen Pesantren telah diberikan sejak Oktober 2025 setelah aspirasi tersebut diperjuangkan melalui Komisi VIII DPR RI.
Menurutnya, pembentukan Ditjen Pesantren diperlukan mengingat peran besar pesantren dalam sejarah bangsa serta keberadaan sedikitnya 42 ribu lembaga dengan sekitar 11 juta santri.
"Waktu persetujuan Presiden pada Oktober tahun lalu saya menyebutnya sebagai kado indah Hari Santri. Sekarang alhamdulillah kado itu sudah menjadi kenyataan. Sebelumnya, Perpres sudah terbit yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026, lalu kini PMA yang mengatur organisasi dan tata kerja juga sudah terbit. Tentu kita apresiasi, syukuri, dan tunggu tindak lanjut konkretnya," lanjut Hidayat.
PMA Nomor 16 Tahun 2026 mengatur struktur Ditjen Pesantren yang terdiri atas Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal, Direktorat Ma’had Aly, Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Nonformal, serta Direktorat Pemberdayaan Pesantren.
Hidayat menilai struktur tersebut sejalan dengan amanat UU Pesantren yang menempatkan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Hidayat mengingatkan Ditjen Pesantren harus mengakomodasi secara adil tiga jenis pesantren yang diatur dalam UU Pesantren, yakni pesantren yang mengkaji kitab kuning atau tradisional, pesantren dengan sistem Muallimin atau modern, serta pesantren yang memadukan ilmu umum dan agama.
"Maka saya usulkan agar struktur Ditjen Pesantren sudah mengakomodasi secara adil 3 jenis Pesantren yang diakui oleh UU Pesantren Pasal 5 ayat (1). Kemudian program awal Ditjen Pesantren nantinya perlu membuat forum bersama lintas Pesantren dari 3 jenis Pesantren yang diakui UU Pesantren, semacam Mudzakarah dunia Pesantren, untuk menggali aspirasi dan kebutuhan mereka, sehingga rencana kerja yang disusun oleh Ditjen Pesantren bisa tepat dan bermanfaat. Selain orientasi untuk memperjuangkan pemisahan Anggaran Abadi Pesantren dari Anggaran Abadi Pendidikan," pungkasnya.





Komentar (0)