Jakarta, VIVA – Pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak bisa memanfaatkan sejumlah program pemutihan pada Agustus 2026. Sedikitnya 16 provinsi tercatat memberikan keringanan dengan bentuk berbeda, mulai dari penghapusan denda hingga potongan pokok pajak.
Dari rangkuman VIVA Otomotif Senin 10 Agustus 2026, program tersebut tidak semuanya berlangsung hanya selama bulan ini. Beberapa pemerintah provinsi memberikan waktu hingga September, Oktober, bahkan Desember 2026, sehingga pemilik kendaraan perlu memperhatikan periode dan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.
Di DKI Jakarta, penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB berlaku sampai 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang memiliki keterlambatan cukup membayar pokok pajak karena denda dihapus secara otomatis melalui sistem.
Jawa Tengah memberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen serta pengurangan sanksi administrasi, dengan program keringanan yang berlangsung hingga 31 Desember 2026. Sementara itu, Jawa Timur memberikan bebas sanksi administrasi PKB dan BBNKB selama 1-31 Agustus, termasuk sejumlah keringanan tunggakan untuk kelompok wajib pajak tertentu.
Di DI Yogyakarta, program berlaku 1 Agustus sampai 30 September 2026 dengan pembebasan denda PKB, BBNKB, serta denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Bengkulu juga memberikan penghapusan denda dan seluruh tunggakan pajak kendaraan, sehingga penunggak cukup membayar pokok pajak satu tahun berjalan sampai 31 Agustus.
Lampung memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak satu tahun atau lebih dengan skema pembayaran pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda dihapus, sementara program ini berlangsung sampai 31 Agustus 2026.
Kemudian di Riau, program berlangsung 1-31 Agustus 2026 dengan penghapusan tunggakan pokok pada tahun-tahun sebelumnya beserta dendanya. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tahun terakhir yang tertunggak dan pajak tahun berjalan.
Maluku memberikan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya sampai 31 Agustus. Sementara Sumatera Utara memberikan pengurangan sanksi administrasi PKB hingga 57 persen dengan program yang berlaku sampai 30 September 2026.
Di Nusa Tenggara Barat, denda PKB dihapus dan tunggakan tahun 2020 ke bawah mendapatkan keringanan hingga 100 persen sampai 30 September 2026. Kalimantan Selatan memberikan diskon pokok PKB kendaraan pribadi sebesar 24 persen dan BBNKB sebesar 37,5 persen hingga tanggal yang sama.






Komentar (0)