Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan malam (THM) HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (10/8) dini hari.
Penggerebekan itu terkait dugaan peredaran narkoba yang dilakukan pihak manajemen tempat hiburan tersebut.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB.
“Bahwa pada hari Senin dini hari, tanggal 10 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen, Kombes Pol. Kevin Leleury dan AKBP Titus Yudho Ully, telah melakukan pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, yang berlokasi di Kota Batam, Kepri yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin (10/8).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 32 orang. Mereka terdiri dari tersangka dan saksi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkoba.
“Petugas Tim Gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi beserta sejumlah barang bukti Narkoba,” ujarnya.
Eko mengatakan informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilakukan.
“Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan,” jelasnya.






Komentar (0)