Bareskrim Ungkap Pabrik Vape Etomidate di Jakarta Selatan, Amankan Tiga Pelaku

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik produksi narkotika golongan II jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk vape di sebuah kamar kos di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pihaknya mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan produksi dan distribusi vape berisi etomidate, yakni FS alias A, RFS alias J, dan HSS alias XM.

“Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pembuatan vape yang diduga berisi cairan narkotika di wilayah Jakarta Selatan,” katanya kepada awak media, Senin (10/8/2026).

BACA JUGA:Ompreng MBG Bakal Punya Batas Waktu Konsumsi, Lewat Jam Ini Dilarang Dimakan

Tim 1 Narkotika Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Kemang. Pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 24.00 WIB, petugas melakukan konsolidasi untuk mendalami informasi tersebut. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim berkoordinasi dengan analis untuk melakukan profiling terhadap kamar kos yang diduga menjadi lokasi produksi.

Hasil pengecekan terhadap petugas keamanan kos menguatkan kecurigaan. Sekuriti mengaku melihat aktivitas mencurigakan, termasuk seseorang yang menerima paket berukuran besar. Petugas juga mendengar suara botol kaca terbentur dan mencium bau tidak biasa dari kamar di lantai dua.

Pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, tim bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 04.00 WIB, polisi melakukan tindakan di kamar nomor 14 lantai 2 NP Residence, Jalan Kemang Timur, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan.

Di lokasi, polisi menemukan FS sedang melakukan aktivitas yang diduga produksi vape berisi etomidate. Dari pemeriksaan awal, FS mengaku mendapat tawaran pekerjaan meracik dan mengisi cairan etomidate ke dalam cartridge vape dari RFS melalui Facebook Messenger yang kemudian berlanjut lewat WhatsApp. FS dijanjikan upah Rp30 juta per minggu ditambah uang makan Rp2 juta per hari.

FS menerima tawaran tersebut dan bersama istrinya, F, menuju kamar kos atas arahan RFS. Di lokasi, FS bertemu seseorang bernama E yang memberikan kunci kamar. Kemudian FS dihubungi HSS melalui WhatsApp dan diminta mengambil paket bahan baku yang dikirim kurir instan ke lobi kos.

Dalam prosesnya, FS diarahkan seseorang yang mengaku bernama KC melalui video call dengan kamera dimatikan. KC memandu pencampuran propylene glycol (PG), bubuk putih yang diduga etomidate, serta perasa liquid seperti mango dan mint menggunakan hotplate. Percobaan pertama gagal karena campuran terlalu panas. Proses diulangi hingga serbuk larut sempurna, lalu cairan dimasukkan ke dalam cartridge dan dikemas dengan merek GUCCI serta VERY GOOD.

BACA JUGA:Prabowo Gebrak BUMN! Pertamina hingga PLN Diperintahkan Pangkas Anak-Cucu Perusahaan

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 50 gram serbuk putih diduga bahan baku, satu gelas kaca berisi sekitar 2.000 mililiter cairan diduga etomidate, empat botol kaca berisi cairan serupa, 23 kemasan GUCCI, 10 kemasan VERY GOOD, 141 cartridge diduga etomidate di dalam tray, serta dua cartridge lainnya. Turut diamankan jeriken dan botol propylene glycol, alat pres, power supply, magnetic stirrer, hotplate, spuit, karet penutup cartridge, cartridge kosong, kemasan cetak, tray, dan botol liquid vape kosong.

Dalam pemeriksaan urine, FS dinyatakan positif methamphetamine (MET) dan amphetamine (AMP). Hasil serupa ditemukan pada urine F. Di dalam paket bahan baku juga terdapat sabu sekitar 0,5 gram.

Penyidik masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan di balik produksi vape etomidate tersebut. Polisi berencana memeriksa sejumlah saksi sipil, termasuk petugas keamanan kos dan ketua RT setempat. F akan menjalani asesmen ke BNN RI. Penyidik juga akan mendalami aliran dana ke rekening BNI milik HSS yang diduga berkaitan dengan pembayaran dari Koko Cong, serta melakukan pencarian terhadap KC dan menerbitkan DPO.

Perkara telah digelar pada Jumat (7/8/2026) malam. Mereka dijerat Pasal 118 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 ayat (2) huruf b Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 117 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 ayat (2) huruf b Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bupati Paris Yasir Lantik Dr Aspa Muji Jadi Sekda Definitif Kabupaten Jeneponto
• 32 menit lalu
0
thumb
Bank Jakarta Gandeng Persija, Ingin Satukan Ekosistem Sepak Bola dan Perbankan
• 17 jam lalu
0
thumb
Ompreng MBG Bakal Punya Batas Waktu Konsumsi, Lewat Jam Ini Dilarang Dimakan
• 6 jam lalu
0
thumb
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Kota Kembali Normal
• 19 jam lalu
0
thumb
Google Wallet Luncurkan Fitur Kelola Keuangan Digital untuk Anak
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.