JAKARTA, KOMPAS - Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut, Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat kurang lebih 1,3 ton. Barang terlarang itu dikemas dalam puluhan karung di dalam kapal bernama Fude atau King Sun di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional. Mereka berinisial ZO, MML, KH, MM, TA, ML, TMH, dan PL.
"Tim gabungan telah berhasil mengungkap upaya penyelundupan barang terlarang skala besar melalui jalur laut," kata Kepala BNN Suyudi Ario Seto, dalam keterangan pers, Minggu (9/8/2026).
Operasi bermula dari laporan intelijen BNN dan Bea Cukai pada bulan Februari 2026 mengenai adanya aktivitas pengangkutan narkotika oleh Kapal Fude atau King Sun yang bergerak dari Teluk Thailand menuju perairan Indonesia. Berdasarkan informasi awal, kapal tersebut terdata membawa sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar.
Rangkaian operasi bersama dimulai pada Selasa (4/8/2026), saat Tim Gabungan melakukan koordinasi dan bergerak menuju titik pencegatan. Dua hari kemudian, Kamis (6/8/2026), pergerakan kapal target terpantau memasuki wilayah perairan Indonesia.
Unsur TNI AL yang terdiri atas KRI Kerambit-627, KRI Surik-645, dan KRI Karotang-872 segera melaksanakan operasi penyekatan dan pencegatan terhadap kapal tersebut. Kapal tersebut terdeteksi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia pada Kamis, 6 Agustus, sehingga KRI Kerambit-627 melaksanakan shadowing serta menurunkan tim VBSS (visit, board, search, and seizure) untuk memeriksa muatan kapal pada pukul 19.51 WIB di sekitar 11 mil dari Utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.
Tim yang memeriksa kapal menemukan 65 karung mencurigakan yang ditutupi oleh lantai. Sementara, tim gabungan BNN, Bea dan Cukai, serta Bareskrim Polri yang berada di atas Kapal BC 30005 bergabung dalam operasi untuk mengawal kapal King Sun menuju perairan Bintan.
Pada sore harinya, petugas melakukan on board dan mengawal kapal beserta seluruh awaknya hingga bersandar di Pangkalan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV, Tanjung Sengkuang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada 7 Agustus 2026, dengan bantuan unit K-9, interogasi mendalam aparat pun membuahkan hasil. Tim gabungan berhasil menemukan lokasi penyimpanan rahasia di bawah lantai kamar ABK asal Taiwan yang menjadi tempat penyimpanan ketamine, psikotropika golongan I.
Barang bukti narkotika yang disita berjumlah 65 karung, dengan rincian 64 karung berisi 20 bungkus teh Cina hijau dan satu karung berisi 18 bungkus yang diduga kuat merupakan ketamine dalam bentuk kristal. Total jumlah bruto sebanyak 1,3 ton ketamine dengan nilai sekitar Rp 2,6 triliun.
Menurut Suyudi, pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam memutus jalur masuk narkotika melalui jalur laut sekaligus membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara. Tim gabungan akan mengintensifkan pemeriksaan terhadap para tersangka dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan sindikat, pihak-pihak yang terlibat, serta jalur logistik internasional yang digunakan.
Dikutip dalam keterangan tertulis, Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) Laksamana Madya Denih Hendrata mengatakan, seluruh barang bukti dan ABK diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut. Di sisi lain, proses pengembangan jaringan masih terus berlangsung.
"TNI AL terus berkomitmen untuk menjaga perairan yurisdiksi Indonesia segala bentuk pelanggaran hukum," ujarnya.






Komentar (0)