Pengadilan Tolak Praperadilan Kedua Tersangka Kasus Kuota Haji Asrul Azis Taba

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Asrul Azis Taba. Gugatan praperadilan tersebut diajukan terkait sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang praperadilan Nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan mantan Ketua Umum Kesthuri (Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Indonesia) tersebut.

Baca Juga :
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan putusan.

Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil.

"Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga :
Sidang Perdana Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji Digelar 11 Agustus

Diketahui, Asrul mengajukan praperadilan kedua untuk menguji tindakan penggeledahan yang dilakukan KPK. Permohonan itu didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 17 Juli 2026 atau tiga hari setelah KPK mengumumkan telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
STKIP Pasundan Sapu Bersih 12 Laga dan Juarai Liga Universitas Regional Bandung 2026
• 6 jam lalu
0
thumb
Mobil Pikap Terbakar Usai Tabrak Truk di Pati
• 12 jam lalu
0
thumb
Transnusa resmikan penerbangan perdana rute Jakarta-Bangkok
• 8 jam lalu
0
thumb
Kebakaran di Rinjani Malam Hari, TNGR Kerahkan Tim Gabungan
• 19 jam lalu
0
thumb
Thorslund hentikan Cherneka untuk rebut juara sejati bantam putri
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.