SETARA Nilai Praperadilan Febrie sebagai Manuver untuk Kelabui Publik soal Substansi Perkara

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah kehilangan ruang untuk membangun pembelaan yang meyakinkan di hadapan publik terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Hal itu terlihat dari segala upaya atau strategi komunikasi yang dilakukan tim kuasa hukum Febrie yang dianggapnya gagal mengalihkan perhatian masyarakat. Pasalnya, publik tetap fokus pada inti atau substansi kasus hukum yang dituduhkan kepada eks Jampidsus tersebut.

"Berbagai manuver komunikasi yang dilakukan melalui tim kuasa hukumnya tidak berhasil menggeser perhatian dari substansi perkara yang sedang dihadapi," tegas Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).

Dia kemudian memberikan sorotan tajam terhadap langkah hukum kubu Febrie yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Upaya melalui praperadilan dinilai hanya sebagai strategi komunikasi hukum untuk menggeser perhatian publik dari pokok perkara.

Baca Juga: Mantan Kabareskrim Dorong Ekshumasi Jenazah Sutrimo: Almarhum Saksi Kunci Kasus Febrie Adriansyah

"Kini publik kembali disuguhi argumentasi bahwa praperadilan merupakan hak tersangka dan bahwa terdapat dugaan kekeliruan prosedural dalam proses penyidikan," ujarnya.

"Tidak bisa dibantah bahwa praperadilan adalah hak setiap tersangka dalam negara hukum. Namun menjadikan isu prosedural sebagai argumentasi utama, sementara substansi dugaan tindak pidana dikesampingkan, merupakan strategi yang tidak menjawab pertanyaan publik yang sesungguhnya," imbuhnya.

Hendardi menegaskan, jika tim hukum Febrie benar-benar konsisten memperjuangkan due process of law, fokus utama seharusnya adalah mempertanyakan mengapa penyidikan dialihkan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung.

Karena menurut pandangannya, pengalihan penyidikan tersebut menimbulkan persoalan serius mengenai independensi dan konflik kepentingan, mengingat perkara kemudian ditangani oleh institusi yang sebelumnya menjadi tempat Febrie menduduki jabatan strategis.

"Dalam perspektif negara hukum, kondisi demikian patut dipertanyakan karena berpotensi melahirkan perlakuan istimewa, memperlambat proses penegakan hukum, serta membuka ruang bagi upaya penyelamatan/proteksi atau setidaknya meringankan pertanggungjawaban hukum berdasarkan kalkulasi situasi politik dan respons publik,"  tegasnya.

Baca Juga: Dugaan TPPU Febrie, Pukat UGM: Tak Penting Bukti Milik Siapa, tapi Keterkaitan dengan Tersangka

 

"Mempersoalkan persoalan prosedur di Kejaksaan Agung akan dengan mudah dibaca publik sebagai salah satu agenda untuk membebaskan Febrie dari jeratan substansi perkara hukum yang diharapkan oleh publik untuk dibuka dan ditangani secara akuntabel demi keadilan," lanjutnya.

Menurut Hendardi, pernyataan tim kuasa hukum yang mengatasnamakan perlindungan hak-hak tersangka juga kehilangan legitimasi ketika hanya memilih memperdebatkan aspek-aspek prosedural yang menguntungkan Febrie, tetapi mengabaikan persoalan mendasar mengenai independensi proses penanganan perkara.

"Penegakan due process tidak boleh dipahami secara parsial. Jika memang hendak membela prinsip hukum, maka seluruh rangkaian proses harus diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan, bukan sekadar mempersoalkan tindakan-tindakan teknis seperti penggeledahan atau penyitaan yang merupakan bagian dari kewenangan penyidik," tegas Hendardi.

Dia pun menekankan perkara yang menjerat Febrie sejatinya bukan sekadar menguji nasib hukum seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan, melainkan juga menguji kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia.

Sehingga, publik membutuhkan proses hukum yang independen, transparan, bebas dari konflik kepentingan, dan berorientasi pada pengungkapan kebenaran materiil.

"Karena itu, segala upaya yang mengalihkan perhatian dari substansi dugaan tindak pidana menuju perdebatan prosedural yang parsial hanya akan memperkuat persepsi bahwa terdapat ikhtiar sistematis untuk melindungi kepentingan tertentu," ucapnya.

Menurutnya, negara hukum hanya akan memperoleh kembali kepercayaan publik apabila hukum ditegakkan secara jujur, konsisten, dan tanpa perlakuan istimewa bagi siapa pun.

"Kita semua berharap bahwa supremasi hukum ditegakkan sehingga keadilan bisa diwujudkan dan kepercayaan publik pada penegakan hukum bisa kita jaga," tutur Hendardi. 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • SETARA Institute
  • kasus febrie adriansyah
  • eks jampidsus
  • febrie adriansyah
  • manuver hukum febrie
  • praperadilan febrie adriansyah
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Senator AS Sebut Trump Kalah dalam Perang Lawan Iran
• 5 jam lalu
0
thumb
Krusialnya Ekspor Batubara bagi Kemajuan Ekonomi Indonesia
• 6 jam lalu
0
thumb
Kekeringan Ancam 12 Kecamatan di Kabupaten Tangerang
• 22 jam lalu
0
thumb
Balita 5 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang Blitar, Diduga Ditinggal Pendamping Hampir 4 Jam
• 1 jam lalu
0
thumb
Karhutla di Banjarbaru, Petugas dan Relawan Padamkan Kebakaran Hutan | SAPA SIANG
• 49 menit lalu
0
Berhasil disimpan.