JAKARTA - Polda Metro Jaya akan segera melakukan proses autopsi ulang atau ekshumasi jasad Sutrimo, yang diduga merupakan Karumga dari tersangka kasus TPPU mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, ekshumasi dilakukan guna mengungkap penyebab kematian Sutrimo yang memunculkan tanda tanya di masyarakat.
"Akan disegerakan (ekshumasi) guna mengetahui penyebab kematian," kata Budi, dikutip Senin (10/8/2026).
Meski begitu, Budi belum menyebutkan secara pasti kapan proses autopsi ulang itu akan dilakukan. Proses ekshumasi ini juga mengantongi izin dari pihak keluarga Sutrimo.
"(Saat ini) dalam persiapan ekshumasi," ujar Budi.
Desakan ekshumasi tersebut juga datang dari organisasi masyarakat Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang melayangkan laporan polisi ke Bareskrim Polri, yang teregister dengan nomor LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 7 Agustus 2026.
Di sisi lain, pihak keluarga Sutrimo juga sudah membuat laporan polisi di Polresta Banyumas pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Adapun alasan pihak keluarga melapor adalah untuk mendapat kepastian hukum, apalagi muncul isu tuduhan bahwa keluarga menerima Rp1 miliar karena tidak melapor ke polisi atas kematian Sutrimo.
(Rahman Asmardika)





Komentar (0)