JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang usia kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 tahun, cerita warga enggan melapor ke polisi ketika kehilangan barang masih terekam.
Padahal, meminta perlindungan hukum merupakan hak setiap warga negara.
Namun, ketika kehilangan telepon seluler, dompet, hingga sepeda motor, sebagian warga justru memilih tidak melapor ke polisi.
Alasannya beragam, mulai dari anggapan laporan tidak akan ditindaklanjuti hingga prosedur administrasi yang dinilai merepotkan.
Baca juga: Yayasan Harapan Ibu Minta Polisi Sterilisasi Area Sekolah Usai Temuan 995 Airsoft Gun
Theresia, misalnya, kehilangan telepon selulernya saat berada di Pekan Raya Jakarta (PRJ) pada 2024.
Ia memilih tidak melapor karena khawatir laporan tersebut hanya menjadi formalitas dan kasus kehilangan barang kecil tidak akan ditindaklanjuti.
"Alasan kenapa enggak lapor polisi. Pertama, malas pasti cuma formalitas. Kedua, ribet bikin surat kehilangan," kata Theresia kepada Kompas.com, Sabtu (8/8/2026).
Theresia beranggapan, polisi hanya mengurus kasus yang viral dan tidak menindaklanjuti kasus kehilangan barang kecil.
Setelah kehilangan, ia memilih mengamankan rekening perbankan, akun iCloud, dan media sosial yang terhubung dengan telepon selulernya.
Baca juga: Usai Viral, Driver yang Mengaku Dipukul Polisi dan Dirkrimum Polda Sumbar Sepakat Berdamai
Pengalaman serupa dialami Fauzan yang kehilangan sepeda motor saat bekerja di kawasan Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ia sempat mendatangi kantor polisi setempat untuk melaporkan kehilangan tersebut.
Namun, ketika diminta menunjukkan BPKB dan STNK, ia tak dapat menyanggupi karena kedua dokumen berada di jok sepeda motor yang dicuri.
Kondisi itu membuatnya mengurungkan niat untuk melapor.
"Saya mikir administrasi yang terlalu ribet ini lah yang bikin saya mengurungkan niat untuk tidak jadi melapor dan pulang," ungkap Fauzan kepada Kompas.com, Sabtu.
Berangkat dari cerita warga itu, rasanya pas jika publik masih mempertanyakan apakah benar pelayanan kepolisian hanya berkutat pada kasus-kasus besar atau viral? Bagaimana dengan kasus kehilangan barang yang terkesan "kasus kecil"?
Jika demikian, bagaimana semestinya Korps Bhayangkara bertugas, terlebih usia kemerdekaan RI yang tak muda lagi.
Hak Tetap Harus DilayaniPakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan masyarakat memiliki hak untuk melaporkan ketika menjadi korban tindak pidana.
Namun, ketika warga memilih tidak melapor karena alasan administratif, prosedur yang rumit, atau pesimisme bahwa laporan tidak akan ditindaklanjuti, hal itu dapat menjadi indikator kualitas pelayanan penegakan hukum.
Menurut Suparji, polisi tidak boleh menjadikan besar-kecilnya nilai barang sebagai ukuran dalam memberikan pelayanan.
"Polisi tidak boleh menggunakan besar-kecilnya nilai barang sebagai ukuran ada atau tidaknya kebutuhan pelayanan hukum," kata Suparji kepada Kompas.com, Minggu (9/8/2026).
"Handphone, dompet, sepeda motor, atau barang lain mungkin secara nominal berbeda nilainya, tetapi bagi korban kehilangan tersebut dapat mempunyai nilai ekonomi, sosial, maupun pribadi yang sangat besar," sambungnya.
Baca juga: Beda Pengakuan Pemutilasi Pria di Depok dengan Penyidikan Polisi
Karena itu, laporan kehilangan atau pencurian tetap semestinya diterima, dicatat, diberikan tanda bukti penerimaan, serta ditentukan langkah penanganannya secara proporsional.
Proporsional, kata dia, bukan berarti boleh diabaikan.
*Prosedur Rumit, Masyarakat Enggan Lapor*






Komentar (0)