Banyuwangi (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan kembali menggegerkan warga Dusun Tapak Lembu, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, pada Minggu (9/8/2026).
Kali ini seorang suami menusuk istri sirinya hingga meninggal dunia. Kejadian nahas tersebut terjadi pukul 06.00 WIB. Meski korban sempat dibawa ke layanan fasilitas kesehatan, namun nyawanya tidak lagi dapat tertolong
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi membenarkan hal tersebut. Tersangka pembunuhan yakni Supriadi (31), sedangkan korban adalah YK (25).
Pasutri tersebut diakui sempat terlibat pertengkaran kecil hingga akhirnya tersangka membunuh korban dalam satu kali tusukan.
Diakui, korban sempat dilarikan ke layanan kesehatan. setelah kejadian dan aksi tersebut diketahui oleh keluarganya, tersangka meminta tolong untuk membantu korban.
“Di layanan kesehatan setempat saat itu ada bidan yang datang, lalu atas saran dia korban segera dibawa ke Puskesmas. Setelah dari Puskesmas dirujuk ke rumah sakit. Namun di sana korban tidak tertolong,” ujarnya.
Lanang mengatakan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara insentif di Mapolresta Banyuwangi. Sementara jenazah korban telah dipulangkan ke rumah duka di dan menolak autopsi.
Sedangkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka penusuk korban mengaku dengan alasan cemburu. “Pelaku merasa cemburu karena menduga korban berhubungan dengan laki-laki lain,” jelasnya.
Selanjutnya, atas kasus tersebut polisi menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP Baru tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [tar/ian]





Komentar (0)