Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang (YHI-PP), Hermawanto, mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan mantan ketua yayasan berinisial IWD untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Hermawanto menyebut IWD diduga mengajukan kredit bank atas nama yayasan yang kemudian digunakan untuk membangun lapangan padel.
Advertisement
"Termasuk juga peminjaman kredit Bank atas nama yayasan namun uangnya digunakan untuk membangun lapangan padel, yang dikelola keluarga IWD," kata Hermawanto kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).
Selain persoalan kredit, Hermawanto juga membantah sejumlah pernyataan yang sebelumnya disampaikan pihak IWD, termasuk soal keberadaan senjata yang disebut digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler.
Menurut Hermawanto, sejak sekolah berdiri tidak pernah terdapat kegiatan ekstrakurikuler menembak. Dia menilai kondisi lingkungan sekolah yang merupakan area terbuka dan digunakan anak-anak untuk beraktivitas tidak memungkinkan kegiatan tersebut dilakukan.
"Keberadaan senjata untuk ekstrakurikuler, perlu ditegaskan sejak sekolah berdiri tidak pernah ada ekstrakurikuler menembak, karena tidak mungkin menembak diadakan di dalam area sekolah juga, semua area sekolah adalah tempat terbuka untuk bermain anak, yang tentunya tidak aman untuk anak-anak (untuk kepentingan terbaik anak)," kata dia.





Komentar (0)