Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 10 Agustus 2026, Melanggar Kena Tilang

disway.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 10 Agustus 2026 kembali diberlakukan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih terus memberlakukan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap.

Ganjil genap di Jakarta diberlakukan di 25 ruas jalan ibukota.

Penerapannya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih sesuai pelat nomor guna menekan volume kendaraan dan mengurangi kemacetan di sejumlah titik rawan Jakarta.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 10 Agustus 2026, Matahari Bersinar Terik!

Aturan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini 10 Agustus 2026 berlaku untuk pelat ganjil dengan periode pagi mulai pukul 06.00-10.00 WIB. 

Pada jam tersebut, hanya kendaraan berpelat nomor akhir genap (2, 4, 6, 8, 0) yang bebas melintas.

Sementara, pengendara dengan kendaraan berpelat ganjil diimbau untuk mencari jalan alternatif.

Apabila melanggar, maka dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Kabar Terkini Korban Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Ada yang Hipoksia dan Masih Dirawat

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di sejumlah titik.

Penindakan terhadap pelanggar saat ganjil genap Jakarta dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau ETLE juga berlaku.

Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 10 Agustus 2026

Dikutip dari Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, berikut lokasi ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 10 Agustus 2026.

Jakarta Pusat  Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Barat Kendaraan Tak Berlaku Ganjil Genap Jakarta

Selain itu, ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan ganjil genap diantaranya:


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
China Bangun "Hong Kong Baru" Dekat RI, Nilainya Rp2.000 T
• 20 jam lalu
0
thumb
Segini Kisaran Gaji PCPM BI 2026 Angkatan 41 Lengkap Tunjangannya
• 57 menit lalu
0
thumb
Penganiayaan, Upaya Pembunuhan: Dokter Tifa Bongkar Derita di Tengah Kasus Ijazah
• 1 jam lalu
0
thumb
PIHPS catat harga cabai rawit Rp72.400/kg dan telur ayam Rp31.650/kg
• 4 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Hutan di Bromo Tak Terkait Aktivitas Vulkanik, Status Tetap Waspada
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.