Pihak keluarga akhirnya buka suara mengenai kematian Sutrimo kepala rumah tangga (Karumga) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Keluarga telah melaporkan kasys kematian Sutrimo ke polisi.
Laporan keluarga Sutrimo didaftarkan ke Polresta Banyumas dan tercatat dengan nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH. Keluarga ingin mendapatkan kepastian hukum dari sejumlah kabar simpang siur yang beredar terkait kematian Sutrimo.
"Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja," kata pengacara keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, dilansir detikJateng, Minggu (9/8/2026).
Sutrimo ditemukan meninggal dunia di depan klinik Mordent, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7). Sejauh ini penyelidik Polda Metro Jaya telah mengumpulkan bahan keterangan serta melakukan klarifikasi terhadap pihak keluarga, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, dan pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
Polisi juga mengalami rekam medis korban, riwayat pemesanan ambulans, hingga lokasi awal ditemukan-nya almarhum. Saat tewas, korban ditemukan dalam kondisi mulut berbusa.
Berikut sejumlah hal yang diketahui:
Aan mengatakan awalnya keluarga menerima kematian Sutrimo. Namun, belakangan muncul berbagai informasi yang dinilai simpang siur sehingga keluarga ingin mengetahui kepastian penyebab kematian pria asal Desa Wlahar, Kabupaten Banyumas tersebut.
"Karena berita simpang siur ke sana ke sini, mengganggu lingkungan sekitar buat keluarga juga lingkungan masyarakat di Desa Wlahar. Jadi keluarga ingin kepastian," ujarnya.
Kabid Humas Polda Mero Jaya, Kombes Budi Hermanto mengungkap kematian Sutrimo sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dalam laporan itu, disebutkan Sutrimo meninggal dalam kondisi yang tak wajar.
"Memang kemarin kami mendapat informasi, kemarin kami mendapatkan informasi ada dari pelapor ataupun warga masyarakat melaporkan kepada Bareskrim Polri terkait tentang kematian saudara S dianggap tidak wajar," kata Budi kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).
Budi mengatakan, pelapor meminta penyelidik untuk melakukan ekshumasi. Pihak kepolisian akan segera melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban.
"Akan disegerakan (ekshumasi) guna mengetahui penyebab kematian," ujar Budi.
Ekshumasi sendiri merupakan proses penggalian atau pembongkaran kembali jenazah dari dalam kubur yang dilakukan pihak berwenang.
(dek/dek)





Komentar (0)