Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Tak Membebaskan Peserta dari Tes Rekrutmen

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan pemilik sertifikat Pramuka Garuda tetap wajib mengikuti seluruh tahapan tes dan seleksi untuk menjadi anggota Polri.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir mengatakan sertifikat Pramuka Garuda hanya menjadi dokumen prestasi pendukung dalam proses penerimaan anggota Polri.

“Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi,” kata Isir dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Seluruh Peserta Tetap Wajib Ikuti Seleksi

Isir menjelaskan setiap peserta harus memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.

“Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi,” katanya.

Polri menyatakan proses penerimaan anggota dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, serta berdasarkan kemampuan dan kompetensi setiap peserta.

Prinsip tersebut sejalan dengan filosofi BETAH dalam proses rekrutmen Polri yang merupakan singkatan dari bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.

Polri Libatkan Pihak Eksternal dalam Pengawasan

Polri turut melibatkan sejumlah pihak eksternal untuk mengawasi proses dan tahapan seleksi penerimaan anggota.

Pihak tersebut antara lain Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta lembaga swadaya masyarakat.

Penegasan Polri itu disampaikan setelah Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso atau Buwas di Blitar, Jawa Timur, pada 4 Agustus 2026 mengatakan sertifikat Pramuka Garuda bisa digunakan sebagai salah satu syarat mendaftar TNI/Polri tanpa tes.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tim sepatu roda Indonesia raih 19 medali di ajang China-ASEAN 2026
• 3 jam lalu
0
thumb
Pacu Penyediaan Benih Unggul Baru, Kementan Terbitkan 889 Sertifikat Hak PVT Per Agustus 2026
• 1 jam lalu
0
thumb
Erdogan Kuasai Siber Turki, Internet dan Medsos Warga Terancam
• 12 jam lalu
0
thumb
Saepul Pelaku Mutilasi Depok Ternyata Pernah Jadi Guru Matematika hingga Penyanyi Dangdut
• 1 jam lalu
0
thumb
Pramono Janji Benahi Transportasi Pulau Seribu, Bakal Setara dengan Wilayah Jakarta Lain
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.