JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa hukum Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang, Hermawanto, mengungkap awal mula persoalan ruangan yang kemudian berkaitan dengan penemuan senjata di lingkungan sekolah.
Menurut Hermawanto, persoalan akses ruangan sudah muncul sejak 10 Juli 2026.
Hermawanto mengatakan, pihak yayasan sebelumnya telah beberapa kali mengirimkan surat resmi kepada IWD untuk meminta ruangan tersebut dibuka.
"Satu kali surat kami dikirim ternyata tidak berbalas. Kami kirim surat yang kedua, ternyata juga tidak berbalas. Sampai akhirnya kita meminta surat yang ketiga. Kita kasih batas waktu. Kalau tanggal 10 bulan Juli Anda tidak membuka ruangan itu, maka kami yang akan membukanya," kata Hermawanto, Minggu (9/8/2026).
Menurut dia, akhirnya pada 10 Juli 2026 terjadi kesepakatan untuk membuka ruangan tersebut karena pihak IWD disebut akan mengambil barang-barangnya.
Namun, Hermawanto membantah jika ruangan itu dibuka secara paksa oleh pihak yayasan.
"Yang membuka ruangan pada tanggal 10 adalah stafnya Pak IWD," ujarnya.
Hermawanto kemudian mengungkap ruangan yang kemudian ditemukan senjata pada 5 Agustus 2026, kuncinya juga disebut berada di tangan IWD dan pihak yang bersamanya.
"Ruangan-ruangan itu kuncinya dipegang oleh Pak IWD dan kawan-kawan, termasuk ruangan yang kemarin ditemukan senjata pada tanggal 5 bulan Agustus," ujar Hermawanto.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Frashiva Rizaldi
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- hermawanto
- senjata di sekolah






Komentar (0)