JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan seluruh perangkat daerah, mulai dari tingkat kelurahan hingga dinas provinsi, menerapkan Zona Integritas (ZI).
Program tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan misi "Birokrasi Tanpa Noda" sekaligus meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Terminologi birokrasi tanpa noda sesungguhnya sudah terangkum dalam predikat WBK WBBM, yang artinya tidak ada toleransi sedikit pun terhadap gangguan integritas dalam pelayanan publik," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Uus Kuswanto kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Minggu (9/8/2026).
Baca juga: Apa Itu Open Dumping di Bantargebang yang Dihentikan Pemprov DKI Mulai 1 Agustus?
Menurut Uus, instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat harus memiliki fondasi integritas yang kuat serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), dan diskriminasi.
"Hal ini diwujudkan dengan tata kelola pelayanan publik yang responsif, transparan, akuntabel, cepat, tepat, dan akurat sesuai standar pelayanan serta zero complaint (nol keluhan)," jelas Uus.
Dalam satu dekade terakhir, Uus mengatakan, DKI Jakarta tercatat sebagai salah satu provinsi yang paling banyak menerima penghargaan predikat WBK dan WBBM pada kategori pemerintah provinsi.
Saat ini, predikat WBK dan WBBM telah diraih oleh Unit Pengelola (UP) Taman Margasatwa Ragunan (TMR), UP Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan, serta UPT PKB KIR Pulogadung.
Selain itu, sejumlah instansi juga telah berstatus WBK. Beberapa di antaranya yakni RSUD Pasar Minggu, RSUD Tarakan, RSUD Tugu Koja, RSUD Tanah Abang, Puskesmas Kebon Jeruk, Puskesmas Kebayoran Baru, Puskesmas Kembangan, Puskesmas Koja, serta Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Ke depan, Pemprov DKI menargetkan perluasan standar penilaian tersebut hingga tingkat paling kecil, yakni kelurahan, untuk mencapai target birokrasi tanpa noda.
"Targetnya seluruh unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat diusulkan untuk mengikuti penilaian ZI, termasuk kelurahan, meskipun pelayanannya sudah dilakukan satu pintu di PTSP," ujar Uus.
Masih Ada PungliUus mengakui masih terdapat temuan yang memengaruhi penilaian Zona Integritas secara negatif, salah satunya praktik pungutan liar oleh oknum akibat keterbatasan kapasitas lahan parkir.
Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Jemput Sampah Terpilah dari Rumah, Uji Coba Dimulai 2027
Ia berjanji akan membenahi berbagai persoalan terkait pungutan liar yang kerap dikeluhkan masyarakat hingga tuntas.
"Contoh pungli yang dilakukan oleh oknum petugas parkir yang disebabkan keterbatasan daya tampung lahan parkir dibandingkan tamu yang datang, meskipun kecil tapi sangat mempengaruhi penilaian," tutur Uus.
Inspektorat Perketat PengawasanSementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma mengatakan, pihaknya telah menyusun strategi pengawasan secara kolaboratif untuk mencapai target penerapan Zona Integritas tersebut.
"Inspektorat berkolaborasi dengan KPK RI, BPKP, Itjen Kemendagri, serta unsur terkait melalui berbagai kegiatan, antara lain Survei Penilaian Integritas (SPI), Monitoring Center for Prevention (MCP), Stranas PK, fraud risk management, dan sosialisasi antikorupsi kepada ASN maupun masyarakat," ucap Dhany.






Komentar (0)