Geledah 15 Rumah, KPK Sita Dokumen Proyek hingga HP Terkait Kasus Pemalang

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Geledah 15 Rumah, KPK Sita Dokumen Proyek hingga HP Terkait Kasus PemalangNasional | okezone | Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:24Dengarkan Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen hingga handphone (HP) terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Penyitaan itu dilakukan setelah tim Lembaga Antirasuah menggeledah 15 rumah pada 5-8 Agustus 2026.

"Dari penggeledahan itu penyidik melakukan penyitaan atas beberapa dokumen di antaranya dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang, serta barang bukti elektronik berupa handphone dan file elektronik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (9/8/2026).

Adapun rumah yang digeledah terdiri dari 10 di Pemalang, dua di Tegal, dua di Pekalongan, dan satu di Semarang. Namun, identitas pemilik rumah tersebut belum disebutkan.

Selain barang bukti di atas, KPK juga menyita hasil rekaman CCTV dari salah satu hotel yang masih berada di wilayah Jawa Tengah. "Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang," ujarnya.

Baca Juga:KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono di Rutan Gedung Merah Putih

Barang bukti yang disita itu, kata Budi, akan dianalisis penyidik guna memperkuat alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini, baik untuk memperkuat konstruksi perkara maupun mendalami peran dari setiap pihak.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); dan ayah dari Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).

KPK menyebutkan, Anom melalui Gus Haris meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk 'menyelesaikan' perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.

Baca Juga:Kejagung Tunggu Hasil Penyidikan Polri Terkait Penggeledahan Sejumlah Lokasi

Atas perbuatannya, AWI bersama-sama GHA disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara LBS bersama-sama DIS disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Perdana! Pesawat Penumpang Terbesar di Dunia Airbus A380 Mendarat di Bandara Soetta
• 1 jam lalu
0
thumb
Bursa Ketua Umum PBNU Kian Ramai, Kandidat Janji Jaga Muktamar Bebas Intervensi
• 4 jam lalu
0
thumb
Aliansi Umat Peduli Generasi Gelar Aksi Tolak LGBT di Surabaya Besok
• 22 jam lalu
0
thumb
Soal Badan Percepatan Pembangunan Perumahan, Fahri Hamzah: Tinggal Tunggu Perpres
• 58 menit lalu
0
thumb
Korban Penembakan di Sekolah di Thailand: 8 Orang Tewas, 7 Lainnya Kritis
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.