Kuasa Hukum Pertanyakan Mangkirnya JPU Kejati Sulteng dalam Gelar Perkara

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, PALU - M. Galang Rama Putra, kuasa hukum dari Joni Mardanis, menyampaikan terima kasih kepada Polda Sulawesi Tengah karena surat permohonan untuk dilaksanakan gelar perkara khusus bersama telah diterima dan diproses.

Berdasarkan Surat Undangan Gelar Perkara Khusus Nomor: B/58/VII/RES.7.5/2026/Ditreskrimum tertanggal 3 Agustus 2026, agenda gelar perkara dijadwalkan pada pukul 10.00.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Prof Zainal Abidin, Rafiq Al Amri: Saya Mau Lawan

Namun, dia sedikit menyayangkan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah tidak hadir dalam gelar perkara khusus tersebut.

“Kami sebenarnya sangat mempertanyakan bagaimana komitmen penegakan hukum dari Kejaksaan Tinggi ini,” ujar Galang melalui keterangannya, Jumat (7/8/2026).

BACA JUGA: Anggota DPD Rafiq Al Amri Tersangka, Ito Berharap Prof Zainal Abidin Mendapat Keadilan

Galang mengatakan bahwa dalam gelar perkara tersebut semua pelapor dan tersangka turut diundang, begitu juga dengan JPU meski tidak datang.

“Kami datang hanya untuk dengar kalau mereka belum pelajari berkas perkara yang masuk. Malah lebih kuasai melihat perkara dari sudut pandang tersangka, dan sama sekali tidak melihat perkara ini dari sudut pandang korban dan hukum semestinya bagaimana,” ujarnya.

BACA JUGA: Anggota DPD RI Rafiq Al Amri Tersangka Pencemaran Nama Baik Prof Zainal Abidin

Galang menjelaskan bahwa terdapat sejumlah tersangka dalam perkara ini. Tersangka utamanya adalah D, dan tiga orang dalam BPN Sigi juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama J beserta dua orang stafnya dengan inisial A dan F.

“Deliknya kan jelas, ada pemalsuan surat, masih mau bilang sertifikatnya sah, padahal jelas-jelas prakteknya ilegal, pemalsuan dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik,” ujarnya.

“Masa masih mau dibenarkan prakteknya? Ini bagaimana ini? Konyol semua yang diceritakan pada akhirnya. Mau dianggap sertifikatnya sah?” lanjutnya.

Galang menjelaskan, Joni Mardanis adalah pemilik sertifikat hak milik 00930/Lolu Tahun 2012. Sementara masih ada beberapa korban lain dalam kasus ini, dua diantaranya adalah Abd. Rahman Hubaib dan Afiat Hubaib.

Galang juga menilai ada yang kurang tepat dalam proses penanganan perkara tersebut. Sebagai kuasa hukum, ia mengaku tidak akan tinggal diam.

“Saat ini kami sudah menyurati ke Jamwas berkaitan penanganan perkara ini yang kami nilai sangat janggal dan tidak profesional. Makanya saya juga mendorong agar Jamwas mengevaluasi lah kerja JPU yang menangani perkara ini,” ucapnya.

Setelah dari Jamwas, dia juga akan mendorong perkara ini ke-Komisi III DPR RI. Ia memastikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti berjuang di ranah praperadilan. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Vonis Nadiem Sesuai Fakta Persidangan, Jaksa: Ini Murni Penegakan Hukum


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Wapres Gibran Tinjau Jembatan dan Sekolah Pascabencana di Bireuen
• 21 jam lalu
0
thumb
Soal Pakta Pertahanan Saudi Cs di Kala Tegangnya Timteng
• 15 menit lalu
0
thumb
Cegah Api Kembali Muncul, Ini yang Dikerahkan Petugas di Kawasan Bromo
• 2 jam lalu
0
thumb
Survei IPO Ungkap 63 Persen Publik Puas Kinerja Prabowo
• 4 jam lalu
0
thumb
Mitigasi banjir, BPJN Aceh bangun saluran beton tampung air
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.