Update Kasus Bupati Pemalang: KPK Geledah 15 Rumah, Sita Dokumen hingga Telepon Genggam

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro saat berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Mera Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Sumber: ANTARA/HO-KPK.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap 15 lokasi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan 15 lokasi yang digeledah berada di empat wilayah berbeda, dengan rincian, 10 rumah di Pemalang, 2 rumah di Tegal, 2 rumah di Pekalongan, serta 1 rumah di Semarang. Penggeledahan ini dilakukan pada 5-8 Agustus 2026.

“Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan atas beberapa dokumen, di antaranya dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Pemalang,” ungkap Budi dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

Baca Juga: KPK Evaluasi Sistem Internal Usai OTT Pegawainya dan Bupati Pemalang

KPK, lanjut Budi, turut menyita barang bukti berupa telepon seluler atau HP, hingga dokumen elektronik dalam lokasi dimaksud.

Selain barang bukti tersebut, pihaknya juga menyita rekaman kamera pengawas atau CCTV di salah satu hotel yang berada di Magelang, Jawa Tengah.

Dia melanjutkan, barang bukti dari penggeledahan di 15 lokasi dan rekaman CCTV di salah satu hotel di Magelang itu kemudian akan dianalisis penyidik.

“Dianalisis oleh penyidik guna memperkuat alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini, baik untuk memperkuat konstruksi perkara maupun mendalami peran dari setiap pihak,” jelasnya, dilansir dari Antara.

Adapun dalam kasus dugaan pemerasan tersebut, KPK telah menetapkan total empat orang sebagai tersangka.

Para tersangka yakni Anom Widiyantoro (AWI), inisial GHA selaku orang kepercayaan Bupati, DIS selaku staf administrasi di KPK, dan LBS selaku pihak swasta yang juga ayah DIS.

KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 29 Juli sampai 17 Agustus 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: KPK Duga Bupati Pemalang Peras Bawahan dan Pihak Swasta hingga Rp1,98 Miliar

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara

Tag
  • kpk
  • penggeledahan kpk
  • kasus bupati pemalang
  • kpk geledah 15 rumah
  • kasus korupsi
  • bupati pemalang
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Korban Penembakan di Sekolah di Thailand: 8 Orang Tewas, 7 Lainnya Kritis
• 14 jam lalu
0
thumb
Guru Ngeluh Urus Ompreng MBG, Bos BGN: Itu Seharusnya...
• 10 jam lalu
0
thumb
Kondisi Kampung Walesi Papua Pascapenembakan di Festival Lembah Baliem
• 22 jam lalu
0
thumb
Melihat keseruan dolanan lempung di Museum Radya Pustaka Solo
• 16 jam lalu
0
thumb
Kronologi TNI Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Narkoba di Riau
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.