Kementerian HAM: Pasien BPJS Bukan Warga Negara Kelas Dua

republika.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian HAM menyoroti perlakuan tidak empati tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan serta masalah antrean layanan yang berkepanjangan di sejumlah fasilitas kesehatan. Kementerian HAM menegaskan setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan bermartabat, setara, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi. 

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (Dirjen PDK HAM), Kementerian HAM, Munafrizal Manan, saat menanggapi kasus viral di rumah sakit dan temuan lapangan lainnya, mengingatkan status kepesertaan jaminan kesehatan, termasuk BPJS, tidak boleh menjadi dasar pembedaan kualitas layanan atau sikap petugas kesehatan. 

Baca Juga
  • Pramono Ingin Persija Juara Liga, Kado Lima Abad Jakarta
  • Lestarikan Warisan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara
  • Bank Jakarta dan Persija Perluas Kolaborasi ke Layanan Digital

"Hak atas kesehatan adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia. Pasien BPJS bukanlah 'warga negara kelas dua'. Mereka adalah pemegang hak yang sama, yang dilindungi penuh oleh negara," kata Manan dalam keterangannya pada Ahad (9/8/2026). 

Sebagai tindak lanjut preventif dan korektif, Manan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor PDK-HA.02.01.01-14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah Terkait Hak Kesehatan sejak Maret 2025.

.rec-desc {padding: 7px !important;}
Yurizal Tri Chaerawan, pasien BPJS Kesehatan yang dicibir dokter, dilaporkan meninggal dunia. - (Republika)

Surat edaran ini secara eksplisit menegaskan seluruh unit pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan dan instansi pemerintah untuk menerapkan empat prinsip utama HAM dalam penyelenggaraan layanan.

Pertama, Kementerian HAM mendorong ketersediaan fasilitas dan program kesehatan harus memadai secara kuantitas. Kedua, Kementerian HAM menekankan pentingnya aksesibilitas."Layanan harus dapat diakses tanpa diskriminasi, baik secara fisik, ekonomi, maupun informasi. Prinsip non-diskriminasi mencakup larangan pembedaan berdasarkan status sosial, ekonomi, atau jenis jaminan kesehatan,"ujar Manan.

 

 

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
VinFast Berikan Skema Sewa Jadi Cuan, Modal Rp 1 Juta Bisa punya Mobil Listrik
• 7 jam lalu
0
thumb
Bursa Caketum PBNU, Abdul Hakim Mahfudz Tegaskan Siap Jika Ditugaskan
• 21 jam lalu
0
thumb
Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine HCL Digagalkan, Disembunyikan di Lambung Kapal
• 22 jam lalu
0
thumb
Harga Minyak Dunia Ambruk Sepekan, Turun di Bawah US$85/Barel
• 15 jam lalu
0
thumb
11 Ribu Peserta Hadiri Apel Jaga Jakarta untuk Indonesia Bersama TNI dan Polri | SAPA PAGI
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.