REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian HAM menyoroti perlakuan tidak empati tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan serta masalah antrean layanan yang berkepanjangan di sejumlah fasilitas kesehatan. Kementerian HAM menegaskan setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan bermartabat, setara, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (Dirjen PDK HAM), Kementerian HAM, Munafrizal Manan, saat menanggapi kasus viral di rumah sakit dan temuan lapangan lainnya, mengingatkan status kepesertaan jaminan kesehatan, termasuk BPJS, tidak boleh menjadi dasar pembedaan kualitas layanan atau sikap petugas kesehatan.
Baca Juga
Pramono Ingin Persija Juara Liga, Kado Lima Abad Jakarta
Lestarikan Warisan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara
Bank Jakarta dan Persija Perluas Kolaborasi ke Layanan Digital
"Hak atas kesehatan adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia. Pasien BPJS bukanlah 'warga negara kelas dua'. Mereka adalah pemegang hak yang sama, yang dilindungi penuh oleh negara," kata Manan dalam keterangannya pada Ahad (9/8/2026).
Sebagai tindak lanjut preventif dan korektif, Manan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor PDK-HA.02.01.01-14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah Terkait Hak Kesehatan sejak Maret 2025.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Yurizal Tri Chaerawan, pasien BPJS Kesehatan yang dicibir dokter, dilaporkan meninggal dunia. - (Republika)
Surat edaran ini secara eksplisit menegaskan seluruh unit pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan dan instansi pemerintah untuk menerapkan empat prinsip utama HAM dalam penyelenggaraan layanan.
Pertama, Kementerian HAM mendorong ketersediaan fasilitas dan program kesehatan harus memadai secara kuantitas. Kedua, Kementerian HAM menekankan pentingnya aksesibilitas."Layanan harus dapat diakses tanpa diskriminasi, baik secara fisik, ekonomi, maupun informasi. Prinsip non-diskriminasi mencakup larangan pembedaan berdasarkan status sosial, ekonomi, atau jenis jaminan kesehatan,"ujar Manan.
Komentar (0)