Kesadaran yang Menyelamatkan, Kisah Korban Lepas dari Jerat Perdagangan Orang

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

Bekerja ke luar negeri masih menjadi salah satu upaya yang dipilih sebagian orang untuk mengubah nasib. Janji-janji surga, seperti proses yang mudah hingga gaji besar, membuat mereka sering tak awas dan akhirnya terjebak dalam jerat perdagangan orang. Timbulnya kesadaran bahwa mereka sedang menjadi korban menjadi titik balik untuk melepaskan diri.

Sulitnya mencari lapangan pekerjaan di dalam negeri membuat sebagian orang putus asa. Situasi itu pun mendesak mereka yang merasa tidak punya pilihan lain untuk mencari penghidupan hingga ke luar negeri.

Salah satu orang yang memutuskan untuk berangkat mengadu nasib di negeri orang adalah Resi Yulianto (39), warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pria yang awalnya bekerja di perusahaan ekspedisi itu mengaku gajinya habis untuk makan dan minum keluarganya sehari-hari. Padahal, ia punya mimpi untuk punya rumah sendiri dan menabung untuk biaya pendidikan anaknya.

Di tengah kendala itu, Resi yang merupakan lulusan SMA melihat beberapa iklan lowongan pekerjaan sebagai anak buah kapal (ABK) perikanan di luar negeri. Dalam iklan-iklan yang dilihat Resi pada akhir tahun 2020 itu disebutkan, para ABK bakal berlayar dengan kapal perikanan berbendera asing.

Yang paling menarik adalah janji berupa gaji ratusan dolar Amerika Serikat per bulan dan bonus setiap kali proses bongkar hasil tangkapan. Tak cuma itu, mereka juga dijanjikan proses cepat dan syarat yang mudah. Bahkan, tidak ada kualifikasi pendidikan tertentu atau keterampilan khusus yang harus dimiliki untuk bisa mendaftarkan diri.

"Memang ada syarat berupa sertifikat basic safety training yang mengharuskan calon ABK memiliki minimal ijzah SMP. Tapi, saat itu pihak perusahaan penyalur tenaga kerja menjanjikan bakal membantu dengan menawari calon ABK untuk mengurus ijazah palsu lewat calo. Jadi banyak banget orang-orang lulusan SD yang akhirnya ikut mendaftar," kata Resi saat dihubungi, Sabtu (25/7/2026).

Setelah dokumen dan syarat pemberangkatan terpenuhi, Resi dan para ABK lain dari Indonesia berangkat ke China. Pada Januari 2021, Resi yang sebelumnya tak pernah melaut itu akhirnya melaut ke perairan Oman dengan kapal perikanan berbendera China.

Baca JugaAnak Muda Indonesia Terus Terjerat Jadi Penipu di Asia Tenggara

Selama berada di perairan, Resi tidak memiliki akses internet sehingga jalinan komunikasinya dengan keluarga terputus. Kendati demikian, Resi tidak khawatir. Sebab, pihak perusahaan penyalur tenaga kerja yang memberangkatkan Resi berjanji bakal mentransfer gajinya ke rekening keluarganya di Tegal.

Di atas kapal, Resi mengaku kerap dipekerjakan melebihi batas waktu yang dijanjikan. Hal itu membuat waktu istirahat Resi terbatas. Di samping itu, makanan yang disajikan untuknya juga disebut tidak layak. Bahkan, sering kali makanan yang disajikan non-halal. Padahal, ia seorang muslim yang hanya bisa makan makanan halal.

Usai bekerja selama lebih kurang enam bulan, kapal tempat Resi bekerja sedikit merapat ke daratan untuk proses bongkar hasil tangkapan. Ketika sinyal internet muncul, Resi langsung menghubungi keluarganya. Tak lupa, Resi memastikan apakah keluarga telah menerima transferan gaji Resi dari perusahaan.

Saat itu, keluarga Resi mengatakan bahwa belum ada uang sepeser pun yang masuk kepada mereka selama enam bulan. Mendengar informasi tersebut, Resi kaget bukan kepalang. Ia kemudian bertanya kepada kapten kapal terkait alasan dirinya belum dibayar.

"Kemudian, kapten kapal mencoba menghubungi pemilik kapal dan menanyakan perihal gaji saya. Dari pemilik kapal ternyata sudah membayarkan gaji saya ke perusahaan penyalur tenaga kerja. Tapi kenyataannya, pihak perusahaan penyalur tenaga kerja tidak mengirimkan gaji saya ke rekening keluarga saya," ucapnya.

Bertahan

Kala itu, Resi mulai menyadari bahwa dirinya harus keluar dari situasi itu. Tapi, ia yang kala itu sedang berada di tengah laut tak punya pilihan lain selain bertahan.

Setelah bertahan selama lebih kurang satu tahun, Resi akhirnya punya kesempatan untuk melarikan diri dari situasi tersebut. Saat kapal tempatnya bekerja akhirnya bersandar di Oman, Resi memutuskan pergi ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Muscat untuk mencari pertolongan.

Berkat bantuan berbagai pihak, Resi akhirnya bisa dibantu untuk dipulangkan ke tanah air pada 2022. Dari kisahnya itu, ia akhirnya belajar bahwa apa yang menimpa dirinya termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Resi kemudian diadvokasi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Tegal dan membawa kasusnya itu ke ranah hukum perdata. Ia kemudian menang dan hak-haknya dibayar oleh perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut.

Dari pengalamannya itu, Resi akhirnya tergerak untuk bergabung dengan SMBI Tegal. Setahun berselang, Resi diberi jabatan sebagai ketua dalam organisasi itu. Sejak saat itu, Resi bersama anggota SMBI lain berupaya membantu para buruh migran yang terjerat dalam praktik perdagangan orang.

Baca JugaParadoks Kasus TPPO, Korban Dipaksa Menjadi Pelaku

Tak hanya itu, Resi juga aktif dalam tindakan-tindakan pencegahan dengan cara melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para calon buruh migran. Hal itu supaya tak ada lagi pencari kerja yang bernasib sama sepertinya.

Sejak 2024 hingga 2026, Resi menyebut, SMBI Tegal telah menerima sekitar 80 laporan kasus TPPO. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berhasil dipulangkan. Namun, masih ada 5 orang pekerja yang masih terlantar di Turki dan sedang diupayakan untuk dipulangkan.

Akan tetapi, upaya pemulangan korban TPPO tidak semuanya berjalan mudah. Resi bercerita, SMBI Tegal pernah berupaya memulangkan seorang ABK migran yang terjerat TPPO di China. Setelah sampai di Bandara Soekarno-Hatta, ABK tersebut bertemu dengan seseorang yang menawari dirinya untuk bekerja di Kamboja.

"Mungkin karena kalau pulang malu, lalu ada tawaran ke Kamboja dengan janji kerja di sebuah perusahaan dengan gaji yang besar, akhirnya berminat dan berangkat ke Kamboja. Nah, di Kamboja dia dipekerjakan jadi online scammer (penipuan daring) terus kalau tidak memenuhi target disiksa. Kemudian, dia mengirim video ke keluarganya, baru ketahuan sama kami kalau ternyata dia di sana," ujar Resi.

Baca JugaDarurat Perdagangan Orang, Komnas HAM: Ungkap Aktor Negara dan Korporasi

Selain itu, Resi juga mengaku banyak menemukan kisah-kisah ABK korban TPPO yang tidak kapok. Meski sudah mengalami hal-hal tidak mengenakan, seperti tidak dibayarkan haknya hingga mendapatkan kekerasan fisik, sebagian dari mereka yang sudah dipulangkan itu tetap memilih untuk berangkat lagi ke luar negeri menjadi ABK migran.

"Mereka seperti itu karena butuh uang. Di sini lapangan pekerjaan tidak ada, mereka tidak tahu harus kerja apa, akhirnya ya terpaksa balik lagi ke situ dan berharap nasibnya lebih baik," ungkapnya.

Selama ini, praktik TPPO dinilai Resi masih tumbuh subur karena pengawasan dari pemerintah masih belum maksimal. Bahkan, menurut dia, masih ada pihak-pihak yang seharusnya menjadi pengawas namun malah turut bermain dalam praktik TPPO tersebut.

Resi berharap, perlindungan terhadap pekerja migran bisa lebih dimaksimalkan. Salah satunya dengan sosialisasi ke desa-desa yang menjadi kantong-kantong pekerja migran. Selain itu, ia juga berharap pemerintah bisa lebih aktif dan responsif dalam menangani kasus pekerja migran yang bermasalah di luar negeri.

Hampir jadi korban

Kesadaran juga menyelamatkan Riska (36), calon pekerja asal Kota Semarang, Jateng. Riska dan lima orang lainnya hampir menjadi korban TPPO pada 2022-2023 silam.

Mulanya, pada Oktober 2022, Riska dan orang-orang yang bekerja di sebuah lembaga pendidikan bahasa Inggris ditawari oleh seseorang bernama Vera untuk bekerja sebagai caregiver atau orang yang bertugas merawat orang lain di Selandia Baru.

Kepada Riska dan lima orang lainnya, Vera menyebutkan bahwa caregiver mendapatkan dengan gaji bersih mulai dari 21 dolar Selandia Baru atau sekitar Rp 200.000 per jam. Dalam sehari, waktu kerja mereka disebutkan sekitar 8 jam. Tawaran itu cukup membuat mereka tergiur.

Vera mengaku sebagai permanent resident atau penduduk tetap di Selandia Baru dan memiliki suami berkewarganegaraan Selandia Baru. Meski tidak memiliki perusahaan penyalur tenaga kerja, Vera disebut meyakinkan mereka bahwa dirinya punya akses atau relasi untuk penempatan tenaga kerja.

Mereka seperti itu karena butuh uang. Di sini lapangan pekerjaan tidak ada, mereka tidak tahu harus kerja apa, akhirnya ya terpaksa balik lagi ke situ dan berharap nasibnya lebih baik

“Kami diminta membayar sebesar Rp 40 juta untuk proses pengurusan visa, medical check up, tiket pesawat, pembuatan paspor, pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan biaya pelatihan. Saat itu saya mendapatkan diskon Rp 5 juta karena tidak perlu lagi mengurus paspor dan kursus. Down payment yang harus dibayarkan ke Vera Rp 20 juta dan pelunasannya 3 minggu setelahnya,” kata Riska, Selasa (28/7/2026).

Sebelum membayarkan uang muka, Riska sempat bertanya mengenai jaminan penempatan kerja untuknya di Selandia Baru. Vera menyebut bahwa lokasi penempatan kerjanya bakal langsung tertulis di visa.

Riska juga mengaku sempat menanyakan apakah uang yang dibayarkan bakal dikembalikan apabila hasil pemeriksaan kesehatan maupun pengajuan visanya ditolak. Namun, Vera meyakinkan bahwa belum pernah ada yang dinyatakan gagal dalam pemeriksaan kesehatan maupun ditolak pengajuan visanya.

Sepanjang November 2022, Riska disibukkan dengan kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pengurusan SKCK. Ia juga mengaku membayar kekurangan biaya untuk proses pengurusan sehingga total uang yang telah dia transfer kepada Vera menjadi sebesar Rp 35 juta. Dari pembayaran yang telah dilakukan itu, Riska tidak pernah mendapatkan kuitansi.

Awalnya, Riska dan para calon pekerja lainnya dijanjikan untuk berangkat ke Selandia Baru pada Februari 2023. Riska yang kala itu masih bekerja akhirnya meminta saran kepada Vera terkait waktu yang tepat untuk mengajukan pengunduran diri dari tempat kerjanya.

Namun, Vera disebut menyarankan agar Riska mengundurkan diri pada Februari sembari menunggu proses pengurusan visa selesai. Saran itu pun dituruti Riska yang kemudian mengundurkan diri.

Hingga Maret 2023, Vera masih belum memberikan kejelasan mengenai progres pengurusan visa. Riska kemudian berinisiatif untuk mengirimkan surat elektronik ke pihak imigrasi Selandia Baru untuk bertanya apakah ada pengajuan visa atas nama dirinya. Dalam surat balasannya, pihak imigrasi Selandia Baru menyebut tidak pernah ada pengajuan visa atas nama Riska.

Informasi dari pihak imigrasi Selandia Baru itu langsung diberitahukan ke Vera. Namun, kala itu Vera berdalih bahwa kemungkinan pengajuan atas nama Riska tidak tercatat dalam data digital pihak imigrasi karena hal itu dilakukan secara manual atau luring. Meski ragu, Riska mencoba untuk percaya dengan perkataan Vera.

“Pada awal April Vera melakukan voice call group dan memberitahu bahwa seluruh visa sudah di-approve dan paspor dapat diambil pada 13 April. Vera juga melakukan briefing terkait proses keberangkatan yang disepakati, yakni 17-18 April,” ucap Riska.

Vera kala itu juga menyebut bahwa keberangkatan akan dilakukan melalui Bali. Para calon pekerja pun diminta datang ke Bali sebelum waktu keberangkatan. Vera juga sempat meminta agar para calon pekerja menukarkan uang dolar Selandia Baru kepadanya karena ia mengaku mendapatkan nilai tukar paling tinggi. Seluruh calon pekerja pun mentransfer sejumlah uang kepada Vera, termasuk Riska yang kala itu transfer sebesar Rp 3,5 juta.

Sepakan jelang keberangkatan, Riska kembali bertanya kepada Vera mengenai tanggal dan jam keberangkatan pasti ke Selandia Baru. Kendati demikian, Vera menyebut bahwa pihaknya masih menunggu informasi karena ada kendala di imigrasi.

Vera kemudian disebut kembali melakukan panggilan telepon di dalam grup untuk membahas rencana penerbangan ke Selandia Baru. Waktu itu, para calon caregiver itu dijanjikan berangkat pada 28 April. Lima hari jelang waktu keberangkatan yang dijanjikan, Riska kembali bertanya mengenai waktu pasti keberangkatan, termasuk kode pemesanan tiket pesawat.

“Tapi Vera malah marah-marah dan mengatakan kalau kita ini TKI (tenaga kerja Indonesia) yang bekerja dengan orang sehingga harus nurut sama aturan orang tersebut. Vera dan rekannya bernama Utik menelepon saya, mengancam. Mereka bilang kalau saya tidak sabar, mundur saja dan uang saya akan dikembalikan,” ujar Riska.

Empat hari sebelum jadwal keberangkatan yang dijanjikan, Riska kembali mempertanyakan perihal teknis keberangkatan. Namun, Vera lagi-lagi meminta para calon pekerja untuk bersabar karena dirinya masih menunggu informasi dari pihak perusahaan yang bakal menampung para calon pekerja itu di Selandia Baru.

Waktu keberangkatan yang dijanjikan lagi-lagi tidak terealisasi. Para calon pekerja itu lantas meminta bukti visa maupun penerimaan pengajuan visa, tetapi tidak pernah diberitahu dengan alasan hal itu merupakan privasi. Padahal, data yang digunakan pada visa itu merupakan data para calon pekerja tersebut sendiri.

Meski belum mendapatkan dokumen berupa tiket keberangkatan ke Selandia Baru, Vera menyebut bahwa tiket keberangkatan para calon pekerja sudah diurus oleh pihak perusahaan. Pada 25 Mei, Vera memberikan kode pemesanan tiket untuk keberangkatan ke Selandia Baru pada 1 Juni 2023. Akan tetapi, ketika dicek tiket itu baru sekadar dipesan, belum sampai dibayar.

Vera mengatakan, hal itu bakal diurus oleh pihak perusahaan yang akan menampung para calon pekerja itu di Selandia Baru. Kemudian, para calon pekerja diminta untuk berangkat ke Bali sehari sebelum keberangkatan ke Selandia Baru.

Oleh karena kala itu sedang ada libur panjang akhir pesan, tiket menuju ke Bali banyak yang sudah terjual habis. Mereka akhirnya memesan tiket ke Bali pada dua hari sebelum jadwal keberangkatan ke Selandia Baru.

Sesampainya para calon pekerja di Bali, mereka juga tidak langsung diberangkatkan. Di hari keberangkatan yang dijanjikan, Vera disebut menginformasikan bahwa mereka tidak bisa berangkat karena sedang ada inspeksi dari pihak imigrasi sehingga semua penerbangan tenaga kerja Indonesia ditunda.

Vera menyebut, para calon pekerja bakal diberangkatkan pada 5 Juni 2023. Hingga hari itu tiba, lagi-lagi mereka tak jadi diberangkatkan. Vera malah disebut sempat menghilang tanpa kabar dan muncul dengan alasan dirinya sedang sakit. Vera lantas menginformasikan bahwa penerbangan mereka ke Selandia Baru telah diganti menjadi 7 Juni 2023.

Dengan alasan pihak maskapai membatalkan penerbangan, keberangkatan yang dijanjikan tidak terlaksana. Ia lantas kembali menjanjikan waktu keberangkatan baru, yaitu 10 Juni 2023. Namun, pada 9 Juni 2023, Vera mengajak para calon pekerja bertemu dan memberi kabar bahwa jadwal keberangkatan yang final adalah 12 Juni 2023.

“Di tanggal 12 Juni 2023 atau hari keberangkatan yang katanya sudah fix, Vera mengatakan bahwa sedang ada sweeping besar-besaran terkait perdagangan orang dan pengiriman tenaga kerja ilegal. Sehingga, pengiriman tenaga kerja Indonesia harus ditunda,” kata Riska.

Pada tanggal 12-14 Juni 2023, para pekerja itu diminta menunggu kabar selanjutnya dari Vera terkait kapan mereka bisa berangkat. Namun, kala itu Vera disebut menjanjikan bahwa paling lambat tanggal 19 Juni 2023 mereka bakal diberangkatkan.

Seperti yang sudah-sudah, keberangkatan yang dijanjikan pada 19 Juni 2023 juga tidak dipenuhi. Vera beralasan, penerbangan belum bisa dilakukan karena situasi dinilai belum aman untuk mengirimkan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

Selama di Bali, para calon pekerja migran itu tinggal di sebuah hotel. Biaya sewa hotel itu ditanggung Vera. Kemudian pada 20 Juni 2023, para calon pekerja migran tersebut diminta pindah ke hotel yang biaya sewanya dianggap lebih murah. Setelah itu, Vera tiba-tiba tidak bisa dihubungi.

Para pekerja itu lantas mendapatkan informasi dari pemberitaan bahwa Vera telah ditangkap pada 21 Juni 2023 oleh petugas Kepolisian Resor Kulon Progo atas kasus tindak pidana perdagangan orang. Mereka kemudian berupaya mencari keberadaan paspor dan visa mereka.

Setelah upaya yang cukup panjang, sebagian pekerja itu menerima paspor mereka masing-masing. Adapun paspor milik sebagian pekerja tidak ditemukan.

Riska kala itu berinisiatif untuk mengirimkan surat elektronik. Ia mempertanyakan apakah betul ada pengajuan visa untuk dirinya dan teman-temannya ke pihak imigrasi Selandia Baru. Usai dicek, pihak imigrasi mengatakan bahwa sejak awal tidak ada pengajuan visa atas nama para korban.

“Pada 13 Juli saya menemui Vera di tahanan dan saya langsung meminta dia tanggung jawab. Vera kala itu mengatakan bahwa ia bakal mengembalikan uang para calon pekerja, sesuai dengan jumlah yang dia terima,” ucapnya.

Para korban yang geram dengan tindakan Vera kemudian memutuskan untuk membawa kasus itu di jalur hukum. Mereka menuntut biaya kerugian yang hilang akibat pendaftaran keberangkatan menjadi caregiver ke Selandia Baru. Tak hanya kehilangan puluhan juga rupiah per orang, mereka juga kehilangan pekerjaan karena terpaksa mengundurkan diri untuk pindah bekerja ke luar negeri.

Pengalaman itu menjadi pelajaran berharga bagi Riska dan korban-korban lainnya. Riska berharap, ke depan, tidak ada lagi pekerja migran yang bernasib sama seperti dirinya.

“Sebelum memutuskan untuk melangkah lebih jauh, pastikan dulu legalitas agen. Pastikan ada kejelasan dalam proses rekrutmen. Ada proses wawancara dan penawaran pekerjaan dengan perusahaan terkait,” tuturnya.

Puluhan ribu

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Jateng, Ahmad Aziz mengatakan, jumlah pekerja migran asal Jateng hingga Juni 2026 sekitar 35.000 orang. Jumlah pekerja migran paling banyak berasal dari Cilacap, yakni 6.574 orang.

Selain itu ada empat daerah lain yang pekerja migrannya cukup banyak, yakni Brebes dengan 3.298 orang, Banyumas sebanyak 2.582 orang, Kendal sebanyak 2.373 orang dan Pati sebanyak 2.072 orang.

Sementara itu, negara tujuan pekerja migran paling banyak adalah Taiwan dengan jumlah 13.825 orang. Selain itu, Malaysia sebanyak 5.796 orang, Jepang sebanyak 4.639 orang, Singapura sekitar 2.300 orang, dan Korea Selatan sekitar 1.800 orang.

“Untuk jenis pekerjaannya cukup beragam. Namun, yang paling banyak adalah caregiver, housekeeper, operator produksi, pekerja domestik, dan pekerja industri,” kata Aziz saat dihubungi, Kamis (30/7/2026).

Selama bekerja di luar negeri, para pekerja migran itu mengalami beberapa persoalan. Hingga semester I 2026 misalnya, ada 110 kasus menyangkut pekerja migran asal Jateng yang dilaporkan ke Disnakertrans Jateng.

Persoalan yang dihadapi pekerja migran asal Jateng paling banyak adalah tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan, hilang kontak dengan keluarga, menjadi korban pemutusan hubungan pekerjaan, sakit, kecelakaan kerja, meninggal dunia, dan menjadi korban TPPO.

Khusus untuk TPPO, Aziz mengaku pihaknya telah melakukan sejumlah upaya pencegahan. Salah satu yang rutin adalah sosialisasi ke masyarakat di desa-desa hingga sosialisasi bersama seluruh kepala desa se-Jateng. Dalam sosialisasi itu, para kepala desa diedukasi mengenai kebijakan penempatan pekerja migran ke luar negeri.

“Pemerintah desa adalah pintu pertama dan merupakan kunci agar masyarakat di desanya atau masyarakat di kelurahannya tidak salah dan asal mengambil lowongan bekerja ke luar negeri. Kalau seseorang mau bekerja ke luar negeri itu dia harus mendapatkan izin dari pasangannya apabila sudah menikah dan orangtuanya apabila belum menikah. Surat izin ini harus tertulis dan diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat, kemudian diserahkan ke disnakertrans setempat,” ucap Aziz.

Aziz meminta para calon pekerja migran untuk teliti setiap kali melihat iklan lowongan kerja ke luar negeri. Menurutnya, calon pekerja migran harus benar-benar memastikan bahwa lembaga yang bakal menyalurkannya adalah lembaga resmi dan mendapatkan izin dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI).

Kemen P2MI, kata Aziz, secara berkala menyampaikan data-data mengenai perusahaan yang telah mengantongi izin ke Disnakertrans di kabupaten/kota. Data-data itu diharapkan Aziz bisa digunakan sebagai tolok ukur untuk memastikan kemampuan perusahaan dalam menempatkan orang di luar negeri dan memang memiliki lowongan pekerjaan yang sedang dicari.

“Sekarang sudah serba digital, jadi bisa dilihat dengan mudah daftar perusahaan penempatan migran beserta lowongannya di laman resmi Kemen P2MI. Kalau masih bingung juga bisa datang langsung ke disnakertras supaya bisa dijelaskan oleh petugas,” ujarnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Kapolda Metro-Pangdam Jaya Gelar Apel Kebangsaan Jaga Jakarta
• 16 jam lalu
0
thumb
IAS Pimpin Roadshow Empat Hari di Selatan Sulsel
• 6 jam lalu
0
thumb
Rekaman Anjing Militer Israel Tunjukkan Terowongan Berisi Puluhan Roket di Gaza | KOMPAS PAGI
• 5 jam lalu
0
thumb
PHE Dorong Inovasi Pengeboran di Wilayah New Frontier
• 23 jam lalu
0
thumb
Timnas Tersingkir dari Piala AFF 2026, Anggota DPR Minta Evaluasi Naturalisasi Pemain
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.