Seorang pria bernama berinisial S ditangkap polisi lantaran mencabuli anak kandungnya berinisial AA (14) di Cilodong, Depok. Modusnya, korban mengiming-imingi anaknya dengan uang Rp 200 ribu.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/5/2026) pukul 08.00 WIB di wilayah Cilodong, Depok. Awalnya korban sedang bermain ponsel di kamar adik korban berinisial A.
"Lalu pelaku masuk ke kamar dan mengajak A ke ruang TV untuk nonton TV. Kemudian pelaku kembali ke kamar dan mengunci pintu," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan dalam keterangannya, Minggu (9/8).
Pelaku kemudian menegur untuk meminta korban mengikutinya. Pelaku mengiming-imingi korban untuk memberi uang jajan kemudian melecehi korban.
"Setelah itu, pelaku memberikan uang sebesar Rp 200.000 kepada korban," jelasnya.
Hendra mengatakan kasus terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Pelaku ditangkap pada Kamis 6 Agustus 2026 dan dibawa ke Polres Metro Depok guna penyidikan lebih lanjut.
(dvp/dwr)






Komentar (0)