Kekhawatiran pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor industri kembali menjadi sorotan di tengah teriakan soal janji pemerintah menciptakan 17 juta lapangan kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah tetap memantau sektor-sektor yang berpotensi melakukan PHK.
Airlangga menyebut pertumbuhan jumlah pekerja saat ini sesungguhnya lebih besar dibandingkan jumlah pekerja yang terdampak PHK. Pemerintah pun tidak hanya berfokus mempertahankan lapangan kerja yang sudah tersedia, tetapi terus mendorong pembukaan kesempatan kerja baru.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah angkatan kerja pada Mei 2026 mencapai 155,41 juta orang. Angka tersebut meningkat 497.000 orang dibandingkan Februari 2026.
Dari total angkatan kerja tersebut, sebanyak 148,19 juta orang tercatat telah bekerja. Jumlah pekerja itu naik 522.000 orang dibandingkan tiga bulan sebelumnya.
Baca Juga: Survei IPO: Purbaya Jadi Menteri Terbaik Prabowo, yang Kinerjanya Terburuk...
Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Mei 2026 berada di angka 4,65 persen atau sekitar 7,22 juta orang. Angka tersebut turun 0,03 poin persentase dibandingkan posisi pada Februari 2026.
"Kita lihat jumlah mereka yang bekerja juga meningkat, dan itu tentunya jumlahnya lebih besar daripada yang diinformasikan ter-PHK," kata Airlangga di kantornya belum lama ini.
Meski data menunjukkan jumlah pekerja bertambah, pemerintah tetap mengantisipasi ancaman PHK, terutama pada industri yang memiliki jumlah tenaga kerja besar. Airlangga berharap pelaku industri, khususnya sektor padat karya, dapat menahan laju PHK dengan memanfaatkan berbagai insentif yang telah disediakan pemerintah.
Salah satu dukungan tersebut berupa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor padat karya. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.
Insentif PPh 21 DTP tersebut diberikan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara untuk pekerja harian, mingguan, satuan, maupun borongan, batas penghasilan yang dimaksud mencapai rata-rata Rp500.000 per hari.
"Bantuan yang pemerintah sudah berikan, untuk perusahaan supaya tidak melakukan penghentian, kan PPh-nya ditanggung pemerintah sampai Rp10 juta. Jadi kita berharap itu tidak melakukan PHK," ujar Airlangga.
Selain berupaya mempertahankan pekerja yang sudah terserap industri, pemerintah juga menyiapkan strategi untuk memperluas kesempatan kerja bagi generasi muda. Salah satunya melalui Program Magang Nasional atau MagangHub yang kini memasuki tahun kedua pelaksanaan.
Program tersebut dirancang untuk memberikan pengalaman kerja sekaligus meningkatkan kompetensi tenaga kerja muda. Pemerintah juga memberikan insentif kepada perusahaan yang mengikuti program karena uang saku peserta magang selama enam bulan ditanggung pemerintah.
"Pemerintah punya Program Magang. Magang itu menambah insentif tenaga kerja kepada perusahaan, dan tenaga kerja baru yang masuk itu dibayar juga oleh pemerintah untuk periode enam bulan," ungkapnya.






Komentar (0)