Ditpolairud Polda Metro Jaya menetapkan RS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba). Dalam kasus ini, RS berperan di bidang penjualan serta pengangkutan tambang dari pemegang izin yang tak sah.
"RS diduga melakukan kegiatan terkait penjualan, pengangkutan, pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demasetyo dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, RS ditahan guna penyidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan RS sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan," ungkapnya.
RS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2026 di Rutan Dittahti Polda Metro Jaya. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut.
Adapun RS dipersangkakan dengan Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan atau Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kegiatan pengangkutan, penjualan, pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah serta ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana.
(dvp/azh)






Komentar (0)