Ditpolairud Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Ditpolairud Polda Metro Jaya menetapkan RS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba). Dalam kasus ini, RS berperan di bidang penjualan serta pengangkutan tambang dari pemegang izin yang tak sah.

"RS diduga melakukan kegiatan terkait penjualan, pengangkutan, pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demasetyo dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

Baca juga: Polisi Dalami Identitas Febrio Adiono Terkait Kematian Sutrimo

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, RS ditahan guna penyidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan RS sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan," ungkapnya.

RS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2026 di Rutan Dittahti Polda Metro Jaya. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut.

Baca juga: Saepul Pemutilasi Pria di Depok Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Adapun RS dipersangkakan dengan Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan atau Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kegiatan pengangkutan, penjualan, pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah serta ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana.




(dvp/azh)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sempat Buron, Pembunuh Nenek 79 Tahun di Pasuruan Akhirnya Ditangkap
• 6 jam lalu
0
thumb
7 Nutrisi Penting untuk Pemain Sepak Bola Junior
• 7 jam lalu
0
thumb
Cara Instan Agar Terlihat Seperti Orang Berkelas Menurut Ilmu Psikologi
• 4 jam lalu
0
thumb
Manfaat Sandal Rumah yang Empuk
• 5 jam lalu
0
thumb
Mulai Dicairkan, Ini Cara Cek Bansos PKH, BPNT, dan Sembako untuk Memastikan Apakah Jadi Penerima
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.