Batam, VIVA – TNI Angkatan Laut bersama tim gabungan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton dari kapal asing MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.
Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan barang bukti tersebut ditemukan dalam 65 karung yang diangkut kapal MV King Sun.
Jika dikonversikan berdasarkan estimasi harga ketamin, nilai barang ilegal tersebut mencapai sekitar Rp2,1 triliun.
"Tim gabungan mengamankan muatan kapal, ketamin sebanyak 1.298 kilogram, hampir 1,3 ton," ujar Denih dalam konferensi pers di Batam, Minggu, 9 Agustus 2026.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi TNI AL, khususnya Koarmada I, bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Apresiasi setinggi-tingginya atas semua pihak yang mendukung, waspada, responsif, serta bersinergi dengan baik dalam penindakan ini. Prestasi ini merupakan wujud nyata kolaborasi erat dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar," katanya.
Denih mengatakan pihaknya masih membuka kemungkinan adanya muatan lain di kapal tersebut. Untuk itu, pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh.
"Masih dilaksanakan penyelidikan lanjutan terhadap kapal, muatan, dan dokumen. Bisa saja ada tambahan muatan, mungkin juga ada muatan jenis lain," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari informasi intelijen yang telah memantau aktivitas MV King Sun selama sekitar tiga bulan.
"Informasi intelijen terhadap King Sun dipantau selama tiga bulan. Ada anomali pergerakan yang menimbulkan kecurigaan. Saat masuk wilayah laut Indonesia, KRI Kerambit mendekat dan menurunkan tim untuk memeriksa kapal dan muatan pada Kamis, 6 Agustus 2026," ujar Suyudi.
Kapal tersebut diketahui berbendera Tanzania dan membawa delapan orang awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara asing.
Sementara itu, tujuan pelayaran, pemilik kapal, serta pihak yang bertanggung jawab atas muatan masih dalam proses pendalaman.
Suyudi menjelaskan bahwa ketamin merupakan obat yang digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi atau obat bius.






Komentar (0)