BGN Imbau Siswa Tak Bawa Pulang Makanan MBG, Ada Risiko Keracunan

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Gizi Nasional (BGN) meminta siswa tidak membawa pulang makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah diterima di sekolah.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, makanan MBG sebaiknya langsung dikonsumsi di sekolah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan untuk menjaga keamanan pangan.

"Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang," kata Sudaryono dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi BGN, Minggu (9/8/2026).

Baca juga: BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan

Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono dalam rapat koordinasi terkait tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah secara daring, Sabtu (8/8/2026).

Sudaryono menjelaskan, imbauan tersebut berkaitan dengan risiko keamanan pangan apabila makanan MBG disimpan dan kembali dikonsumsi di rumah setelah melewati batas waktu aman.

Menurut dia, kebiasaan membawa pulang makanan MBG menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kasus keracunan di sejumlah titik.

Bahkan, kasus keracunan tidak hanya dialami siswa, tetapi juga orang tua yang mengonsumsi makanan MBG yang dibawa pulang.

"Ini menjadi satu case keracunan di beberapa titik, Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi," kata dia.

Baca juga: Kebijakan MBG Perlu Sentuhan Kemanusiaan

Untuk memperkuat keamanan pangan, BGN juga akan mewajibkan setiap wadah makanan atau ompreng MBG mencantumkan batas waktu konsumsi mulai pekan depan.

Sudaryono mengatakan, pencantuman batas waktu tersebut bertujuan memastikan makanan MBG dikonsumsi dalam waktu yang aman setelah diterima siswa.

"Mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa, gitu," kata Sudaryono.

Dengan aturan tersebut, Sudaryono meminta guru memastikan makanan MBG tidak dikonsumsi apabila telah melewati batas waktu yang tercantum pada wadah.

"Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi," jelasnya.

Baca juga: Kepala BGN: Ada 950 Dapur MBG yang Dicurigai Tidak Penuhi Standar Higienitas

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Larangan mengonsumsi makanan yang telah melewati batas waktu tersebut berlaku bagi guru maupun siswa. Sudaryono juga meminta makanan segera dikonsumsi setelah diterima di sekolah.

"Bapak, Ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan," tegasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polisi Amankan Seorang Pria Terkait Peredaran Obat Ilegal di Tangerang, Ribuan Tramadol dan Hexymer Ikut Disita 
• 18 jam lalu
0
thumb
Kondisi Keuangan Shio Naga Tanggal 9 Agustus 2026, Peluang Cuan Ada di Depan Mata!
• 16 jam lalu
0
thumb
Polres Malang nyatakan Jemplang kondusif usai kebakaran Bromo
• 20 jam lalu
0
thumb
BNI Gelar wondr Fest Makassar, Dorong Digitalisasi Transaksi dan Pemberdayaan UMKM
• 3 jam lalu
0
thumb
8 Kota di Indonesia Berpotensi Hujan Ringan Hari Ini, BMKG Ungkap Wilayah Konvergensi
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.