KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong, Sita Sejumlah Dokumen hingga Barang Elektronik

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong, Sita Sejumlah Dokumen hingga Barang ElektronikNasional | okezone | Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:14Dengarkan Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi yang berada di Bengkulu dan Rejang Lebong. Penggeledahan tersebut berlangsung pada 5-7 Agustus 2026.

"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (9/8/2026).

“Bahwa pada pekan ini, hari Rabu-Jum'at, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di tiga lokasi,”lanjutnya.

Di Bengkulu, lokasi yang disasar ialah rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu. Sementara di Rejang Lebong, menyasar rumah pihak swasta.

"Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara tersebut," ujarnya.

Diketahui, KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. KPK juga menggeledah sejumlah lokasi.

Baca Juga:Kernet Ungkap Detik-Detik Menegangkan Tabrakan Maut Bus PO Mira dengan Innova di Sidoarjo

Rangkaian penggeledahan dilakukan di kantor dan pihak swasta di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Rumah lainnya yang turut menjadi sasaran penggeledahan ialah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu. KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp4 miliar. Barang bukti elektronik juga turut disita.

 

"Penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu," kata Budi.

Budi menegaskan, pengembangan perkara suap Rejang Lebong berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. KPK baru menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum pada pengembangan penyidikan ini.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pelajaran dari Sungai Barito
• 14 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Kawasan Gunung Bromo Diduga karena Aktivitas Manusia
• 23 jam lalu
0
thumb
Kepala BGN Buka Suara soal Belasan Pegawai SPPG di NTB Terinfeksi Hepatitis
• 23 jam lalu
0
thumb
Cerita dari Lantai 16 Saat Gedung Bapenda Terbakar
• 3 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Meluas, Kawasan Wisata Bromo Ditutup Total
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.