Saepul Pemutilasi Pria di Depok Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Depok -

Saepul (26) ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh dan memutilasi pria berinisial K (51) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipayung, Kota Depok. Saepul dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku, yang pertama adalah pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan," kata Katimsus 2 Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

Saepul dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Sebagaimana diatur pada Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal pidana mati dan/atau hukuman seumur hidup," jelasnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Pemicu Cekcok Saepul hingga Mutilasi Pria di Depok

Incar Korban Usai Lihat Foto Berpose di Motor PCX

Saepul mengincar korban melalui media sosial. Niat jahat Saepul untuk merampok timbul setelah melihat korban berpose dengan sepeda motor Honda PCX.

"Untuk motif dari hasil pendalaman penyelidikan, setelah berkenalan dengan korban, pelaku melihat salah satu foto korban yang menggunakan motor Honda PCX warna hitam," ungkap Breggy.

Breggy menjelaskan, setelah melihat foto tersebut, timbul niat pelaku untuk menguasai sepeda motor korban.

Baca juga: Polisi Sebut Saepul Pemutilasi Pria di Depok Gabung 5 Grup LGBT di Medsos

"Dari situlah, karena desakan ekonomi, pelaku memiliki niat untuk menguasai sepeda motor tersebut," imbuhnya.

Saepul sempat mengungkapkan niatnya kepada temannya yang kini menjadi saksi mahkota. Pada 23 Juli 2026, Saepul menghubungi temannya tersebut dan menyampaikan keinginannya untuk membunuh orang demi mendapatkan sepeda motor.

"Karena desakan ekonomi, pelaku punya niat menguasai motor tersebut. Pagi harinya pada 23 Juli 2026, pelaku menghubungi temannya-yang merupakan saksi mahkota kami-bahwa dia ingin memiliki sepeda motor," jelas Breggy.

"Lalu ditanyakan oleh saksi ini, 'Bagaimana cara mendapatkannya?' Dijawab oleh Saepul, 'Nggak tahu, mungkin membunuh orang.' Begitu satu kalimat dari pelaku berinisial S," sambungnya.

Singkat cerita, Saepul kemudian mengajak korban bertemu di kontrakannya di Cipayung, Depok. Di lokasi tersebut, Saepul membunuh korban, membawa kabur sepeda motor Honda PCX milik korban, lalu menjualnya ke Pandeglang, Banten.

"Pelaku sempat terlibat sedikit cekcok dengan korban. Akhirnya pelaku mengambil pisau, menusuk pinggang korban, dan menggorok leher korban," ungkapnya.




(dvp/aik)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pegawai ASN Bandung Barat Berulah Live TikTok Bahas Fee Proyek Viral, KDM Desak Bupati KBB Sanksi Tegas: Jangan Ragu!
• 20 jam lalu
0
thumb
Siapa Adriano Jeconia Padama? Maba Undip yang Viral usai Curhat Langsung ke Mentan soal Harga Beras Mahal di Alor
• 41 menit lalu
0
thumb
Rencanakan Kehamilan, Pasangan Perlu Perhatikan Kondisi Kesuburan
• 3 jam lalu
0
thumb
Inspirasi Modifikasi, Intip Wuling Eksion Garapan NMAA di GIIAS 2026
• 11 menit lalu
0
thumb
Edukasi Sampah di Pulau Lae-Lae: HUMAN FISIP Unhas Bangun Kesadaran Lingkungan Generasi Muda
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.