Pantau - Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan fasilitas umum setelah dua kursi besi berlogo Pemkot ditemukan petugas Satpol PP di sebuah lapak barang bekas di Jalan Kaliwaron, Surabaya, Jawa Timur.
Dua kursi yang diduga merupakan aset Pemkot Surabaya tersebut diamankan petugas untuk proses identifikasi, sedangkan pemilik lapak dibawa ke Polsek Gubeng guna pendataan dan penanganan sesuai ketentuan.
Pemkot Surabaya menegaskan pelaku perusakan maupun pencurian aset publik dapat dikenai sanksi sebagai bagian dari upaya melindungi fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran daerah.
Pemkot Ajak Warga Ikut Menjaga Fasilitas UmumWali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengajak masyarakat ikut menjaga fasilitas umum dan melaporkan setiap tindakan perusakan atau pencurian aset yang ditemukan.
Pemkot menilai perlindungan fasilitas publik membutuhkan keterlibatan masyarakat karena pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan aparat pemerintah.
Fasilitas seperti kursi taman, lampu penerangan, tanaman penghijauan, pagar, dan halte merupakan aset publik yang dibangun menggunakan anggaran dari pajak serta sumber pendapatan daerah lainnya.
Selain temuan kursi besi, tindakan terhadap fasilitas publik juga terjadi pada tanaman yang ditanam untuk mempercantik median jalan dan kemudian dipotong.
Patroli Bersama Diperkuat Cegah Kejadian BerulangSatpol PP Surabaya mengamankan dua kursi besi tersebut sebagai barang bukti, sementara penanganan hukum dilakukan sesuai kewenangan aparat kepolisian.
Pemerintah daerah juga memperkuat patroli bersama dengan melibatkan TNI, Polri, perangkat wilayah, dan masyarakat untuk mencegah pencurian maupun perusakan aset publik.
Langkah pengawasan tersebut dilakukan agar fasilitas umum yang telah dibangun dapat tetap digunakan masyarakat dalam jangka panjang.
Pemkot Surabaya juga meminta warga meningkatkan kepedulian terhadap ruang publik dan segera melaporkan apabila menemukan tindakan yang berpotensi merusak atau menghilangkan aset daerah.





Komentar (0)