JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana agar wakil kepala daerah tidak lagi dipilih melalui mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) muncul ke publik belum lama ini.
Wacana tersebut datang dari anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin, yang mengusulkan agar hal tersebut diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Wakil kepala daerah bisa ditunjuk langsung oleh kepala daerah," kata Khozin dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri dan para kepala daerah di Gedung DPR RI, Kamis (30/7/2026).
Baca juga: Pemilihan Kepala Daerah Tanpa Wakil, Mengapa Tidak?
Menurutnya kewenangan seorang wakil kepala daerah sekarang ini terbatas lantaran hanya sebagai delegasi.
Dengan demikian, Khozin memandang UU Pilkada perlu mengatur kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, sedangkan wakil kepala daerah ditunjuk oleh kepala daerah itu sendiri.
"Jadi seperti ini agar tidak hanya menjadi orang yang sering mendapat suara saja, karena saat ini wakil kepala daerah merasa dibelakang," kata Khozin.
Menurut Khozin selama kepala daerah tidak memberikan tugas yang dapat didelegasikan, wakil kepala daerah tidak memiliki kesempatan untuk menjalankan perannya dalam pemerintahan.
Baca juga: Apa Saja Kewenangan Wakil Kepala Daerah? Jabatan yang Diusulkan Tak Dipilih Lewat Pilkada
Menurutnya, situasi ini tidak boleh dibiarkan terus-menerus karena sudah tidak sesuai lagi dengan semangat demokrasi dan upaya memperkuat otonomi daerah.
Politikus Partai Kebangkitan Bansga (PKB) itu berpendapat, usulan tersebut muncul karena masalah pada sistem, bukan karena kemampuan kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Ia menjelaskan bahwa Komisi II DPR sebelumnya sudah menerima aspirasi dari asosiasi para wakil kepala daerah yang menyoroti masalah yang sama.
"Saya ingin mengingatkan kembali bahwa masalah ini adalah masalah sistem, bukan masalah individu." ujarnya.
Baca juga: Dua UU yang Harus Diubah Jika Wakil Kepala Daerah Tidak Dipilih Lewat Pilkada
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay menilai, usulan tersebut layak dikaji secara mendalam.
Menurutnya, usulan tersebut telah menjadi pembahasan di berbagai kalangan, sehingga perlu dikaji secara komprehensif sebelum diputuskan.
"Usulan ini bagus dan simpatik. Sudah banyak diperbincangkan di lintas fraksi. Juga dalam diskusi formal dan informal para aktivis demokrasi dan pemerhati pemilu," ujar Saleh saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).
Ia menyebut, pembahasan terhadap usulan tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak positif dan negatifnya.
Baca juga: Hanura: Wacana Pemisahan Pilkada Kepala Daerah dan Wakil Harus Punya Alasan Kuat






Komentar (0)