Jakarta, tvOnenews.com - Seorang perwira polisi yang terlibat kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan seorang balita berinisial GN (4) meninggal dunia di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ditahan.
Adapun perwira tersebut berinisial MA berpangkat Ipda.
Kecelakaan ini terjadi di persimpangan Jalan Ahmad Yani-Jalan Besse Kajuara, Watampone, Rabu (5/8/2026).
Saat itu, sepeda motor yang ditumpangi GN bersama dua orang lainnya berhenti di persimpangan. Sepeda motornya tertabrak mobil yang dikemudikan MA dari belakang.
Ketiga korban dibawa ke RSUD Tenriawaru Watampone untuk mendapatkan penanganan medis.
Akan tetapi, GN dinyatakan meninggal dunia dan satu korban lainnya dilaporkan mengalami luka pada bagian wajah.
Kepala Seksi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar mengatakan MA ditahan, tapi belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyelidikan masih berlangsung.
"Sudah ditahan. Kami meluruskan informasi bahwa anggota tidak menerobos lampu merah, tetapi mengalami kendala pada rem sehingga menabrak kendaraan di depannya," ujarnya dikutip Sabtu (8/8/2026).
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyan Putra Utama menambahkan penyidik masih mendalami penyebab kecelakaan termasuk dugaan gangguan pada sistem pengereman kendaraan yang dikemudikan MA.
Selain itu, MA juga turut diperiksa oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bone terkait aspek etik.
Terkait pemeriksaan urine, hasilnya menunjukkan negatif metamfetamin.
Satlantas Polres Bone menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya GN.
Di sisi lain, keluarga GN meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara objektif dan profesional. (ant/nsi)





Komentar (0)