DJKI Sita 9.609 Pasang Sepatu Diduga Langgar Merek ASICS

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual menyita 9.609 pasang sepatu dan 49 kotak atau kemasan sepatu yang diduga menggunakan merek ASICS tanpa hak dalam kegiatan penggeledahan dan penyitaan di Kabupaten Tangerang. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan dugaan tindak pidana di bidang merek berdasarkan laporan pengaduan dari pemilik merek ASICS Corporation, Jepang.

Penggeledahan dan penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual dengan didampingi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kegiatan berlangsung aman dan tertib sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, mengatakan bahwa upaya paksa tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran barang yang menggunakan merek terdaftar tanpa hak.

Baca Juga :
DJKI: Permohonan Merek SISKS Paku Buwono XIV Masih Tahap Publikasi

“Penyidik telah melaksanakan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang yang diduga menggunakan merek ASICS tanpa hak. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi barang tersebut,” ujar Arie saat memantau langsung di Kabupaten Tangerang, 5 Agustus 2026.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik dari pemilik atau pengelola lokasi, barang yang diperdagangkan diperoleh dari beberapa pemasok yang mendatangkan barang dari China. Selain itu, kegiatan usaha tersebut diketahui memiliki omzet penjualan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar setiap bulan.

Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum DJKI, Ahmad Rifadi, menyampaikan bahwa informasi yang diperoleh dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan awal akan menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan perkara.

Baca Juga :
DJKI Rekomendasikan Pemblokiran 116 Situs Bajakan Usai Verifikasi Laporan MPA

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Peneliti Gunakan AI untuk Rancang Virus Pembunuh Bakteri E. coli
• 6 jam lalu
0
thumb
Timnas Indonesia Gagal Lagi di Piala AFF, Pengamat Sebut Piala Asia 2027 Jadi Tolak Ukur Utama
• 3 jam lalu
0
thumb
Foto: Penampakan Gedung Bapenda DKI Jakarta Usai Dilalap Si Jago Merah
• 6 jam lalu
0
thumb
Potongan Kaki Membusuk di Tepi Laut Hebohkan Warga Tuban
• 1 jam lalu
0
thumb
Api Masih Berkobar di Gedung Bapenda DKI, Asap Hitam Membubung
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.