Jakarta: Tim gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bareskrim Polri, dan TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin sebanyak 1,3 ton di perairan Bintan, Kepulauan Riau. Sebanyak delapan anak buah kapal (ABK) ditangkap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Bea dan Cukai pada Sabtu, 8 Agustus 2026, kapal tersebut dihentikan oleh Satgas Patroli Laut BC bersama KRI Kerambit-627 di perairan utara Berakit, Bintan, pada Kamis, 6 Agustus 2026. Penindakan ini berawal dari informasi intelijen internasional yang diterima DJBC dari otoritas Thailand pada Mei 2026, serta diperkuat oleh data intelijen Taiwan Coast Guard melalui Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026.
Baca Juga :
Polda Sumut Bongkar Rumah Produksi Liquid Vape Berisi Etomidate di Deli SerdangSelanjutnya, pada Jumat, 7 Agustus 2026, tim gabungan berhasil membongkar modus pelaku yang menyembunyikan barang haram di dalam kompartemen tersembunyi dekat anjungan kapal. Petugas mengamankan 65 karung berisi 1.300 bungkus teh Cina dengan berat total sekitar 1,3 ton. Hasil uji pendahuluan menggunakan alat Rigaku mengonfirmasi seluruh sampel positif mengandung ketamin.
Ilustrasi penangkapan. (Medcom.id)
Dalam operasi ini, petugas mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK) yang terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM, 43; dan tujuh warga negara Myanmar, yaitu KH, 29; MML, 36; ML, 55; PL, 27; TA, 51; ZO, 38; serta MML, 44.
Saat ini seluruh barang bukti beserta para tersangka diamankan di Pangkalan Kodaeral IV Tanjung Sengkuang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penghitungan ulang oleh Pomal Batam. Rencananya, rincian pengungkapan kasus ini akan dipaparkan secara resmi melalui konferensi pers di Batam pada Minggu, 9 Agustus 2026.





Komentar (0)