Grid.ID - Kronologi tawuran di Mangkang Semarang berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Aksi lempar bom molotov gegerkan warga sekitar.
Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video tawuran antar kelompok remaja. Polisi mengungkap bentrokan terjadi di Jalan Raya Arteri Mangkang, Kota Semarang.
Kronologi
Diketahui, aksi tawuran terjadi pada Minggu (2/8/2026) dini hari. Diduga aksi bermula dari komunikasi antar kelompok melalui WhatsApp.
Dari percakapan tersebut, kedua kelompok sepakat bertemu dan terjadi bentrok di Jalan Raya Arteri Mangkang. Kini polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Sementara 17 pelaku lainnya masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan jika bentrokan melibatkan gabungan kelompok remaja Brakitcil dan Anjay165 dari Kota Semarang melawan kelompok Wartan Kendal.
"Walaupun dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa dan tidak ada laporan dari masyarakat, Polda Jawa Tengah tetap bertindak proaktif dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap para pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti," ujar Nasir, dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, saat tiba di lokasi yang telah disepakati, kelompok remaja asal Semarang berhadapan dengan sekitar 30 anggota kelompok Wartan Kendal. Nasir mengatakan bahwa dalam aksi tersebut, pelaku sempat melempar bom molotov berisi bensin dan satu petasan ke arah lawan sebelum meninggalkan lokasi.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas menemukan sembilan bilah senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di sebuah rumah kosong di wilayah Semarang. Polisi juga mengamankan 12 orang yang terdiri atas empat orang dewasa dan delapan anak.
"Hasil pemeriksaan menetapkan empat orang sebagai tersangka, terdiri atas satu orang dewasa dan tiga anak. Sementara itu, sebanyak 17 pelaku lainnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing tujuh orang dari kelompok Semarang dan 10 orang dari kelompok Kendal," jelasnya.
Dilansir dari Tribun Jateng, para pelaku telah diamankan untuk diperiksa secara mendalam. Mereka akan dikenakan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 476 KUHP mengenai penyerangan atau perkelahian massal, Pasal 262 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama, dan Pasal 466 KUHP mengenai penganiayaan.
Kronologi tawuran di Mangkang Semarang berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Para pelaku sempat melakukan aksi lempar bom molotov. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)